Sistem Shopee PayLater Dalam Pembayaran Jual Beli Online Perspektif Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah

SAFITRI, NADIA ROHMA (2022) Sistem Shopee PayLater Dalam Pembayaran Jual Beli Online Perspektif Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Undergraduate thesis, UIN KH ACHMAD SIDDIQ JEMBER.

[img] Text
Skripsi Nadia NIM S20182026.pdf

Download (2MB)

Abstract

Kata Kunci : (Shopee PayLater, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah)
Shopee adalah aplikasi mobile yang merupakan tempat pembelanjaan online yang berfokus pada platform mobile sehingga memungkinkan orang untuk mencari, membeli, dan menjual langsung dari ponselnya saja. Platform ini menawarkan berbagai macam produk dengan metode pembayaran yang aman, layanan pengiriman terintegritas dan fitur sosial yang inovatif untuk membuat jual beli lebih menyenangkan, aman dan praktis. Selain aspek positif dari Shopee PayLater, ada juga resiko yang harus diwaspadai yaitu kemungkinan hasil yang buruk terjadi.
Fokus penelitian dalam skripsi ini yaitu pertama bagaimana mekanisme penggunaan Shopee PayLater dalam aplikasi Shopee dan bagaimana pandangan kompilasi hukum ekonomi syariah terhadap mekanisme akad jual beli menggunakan pembayaran Shopee Paylater. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui mekanisme penggunaan Shopee PayLater pada aplikasi Shopee dan pandangan kompilasi hukum ekonomi syariah terhadap mekanisme akad jual beli menggunakan Shopee PayLater.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris dan jenis penelitiannya menggunakan pendekatan kualitatif yang meliputi hasil survei online dan wawancara, dengan berbagai informasi tertulis yang menjelaskan mekanisme jual beli menggunakan pembayaran Shopee PayLater dalam pandangan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Data tersebut berkaitan dengan ketentuan layanan Shopee PayLater, sistem pembayaran, tagihan, dan pernyataan pengguna. Teknik yang digunakan oleh penulis berupa wawancara secara langsung dan online serta studi kepustakaan.
Hasil dari penelitian ini yaitu syarat mengaktifkan Shopee PayLater adalah harus memiliki akun Shopee yang sudah terverifikasi oleh pihak Shopee dan wajib memiliki KTP untuk mengaktifkannya. Sistem pembayarannya melalui cicilan 2 kali, 3 kali, 6 kali, dan 12 kali perbulannya. Pembayaran tagihannya bisa melalui m-banking, atm, indomart, alfamart, ataupun pembayaran lainnya. Penggunan Shopee PayLater termasuk ke dalam akad qardh yang dimana telah diatur ke dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah pada pasal 20 ayat 36 yang menjelaskan pengertian dari Qard dan pasal pasal yang terkait dengan qard dalam penggunaan Shopee PayLater yaitu pada pasal 606, pasal 607, pasal 608, pasal 609, dan pasal 611. Menurut beberapa pendapat hukum Shopee PayLater ini bisa dikatakan riba ketika adanya unsur ziyadah atau tambahan yang disyaratkan di muka oleh pihak penerbit paylater kepada konsumennya. Termasuk dalam jenis riba utang yang diharamkan. Namun, jika Shopee PayLater membebankan biaya tambahan maka bukan termasuk riba. Asalkan biaya tambahan tersebut dihitung sebagai jasa atau ijarah.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 14 ECONOMICS > 1402 Applied Economics > 140202 Economic Development and Growth
14 ECONOMICS > 1499 Other Economics > 149901 Comparative Economic Systems
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Islam
Depositing User: Nn. Nadia Rohma
Date Deposited: 18 Jul 2022 08:15
Last Modified: 18 Jul 2022 08:15
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/10450

Actions (login required)

View Item View Item