Implementasi Akad Murabahah Dalam Produk Pembiayaan Modal Pertanian Barokah (BPM ) di BMT UGT Sidogiri capem Pujer Kabupaten Bondowoso.

Munir, Misbahul (2022) Implementasi Akad Murabahah Dalam Produk Pembiayaan Modal Pertanian Barokah (BPM ) di BMT UGT Sidogiri capem Pujer Kabupaten Bondowoso. Undergraduate thesis, UIN KH ACHMAD SIDDIQ JEMBER.

[img] Text
BAHUL.pdf

Download (2MB)

Abstract

ABSTRAK
Misbahul Munir, Dr. Hj. Nurul Setianingrum, SE,M.M, 2020 : Implementasi Akad Murabahah Dalam Produk Pembiayaan Modal Pertanian Barokah (BPM ) di BMT UGT Sidogiri capem Pujer Kabupaten Bondowoso.

Murabahah adalah akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (Margin) yang disepakatiolehpenjualdanpembeli. Karena dalam definisinya disebut adanya keuntungan yang disepakati, karakteristik murabahah adalah si penjual harus memberi tahu pembeli tentang harga pembelian barang dan menyatakan jumlah keuntungan yang ditambahkan pada biaya tersebut.
Fokus penelitian dalam skripsi ini adalah: Bagaimana implementasi akadmurabahah dalam produk pembiayaan modal pertanian di BMT UGT Sidogiri capem Pujer Kabupaten Bondowoso?
Penelitian ini bertujuan: Untuk memahami dan mengetahuai proses pelaksanaan akad murabahah terhadap pembiayaan Modal Pertanian Barokah (BPM) BMT UGT Sidogiri capem Pujer Kabupaten Bondowoso.
Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif. Penentuan subyek penelitian menggunakan teknik Purposive, sedang metode pengumpulan data menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Metodeanalisis data menggunakan analisis deskriptif. Metode keabsahan data menggunakan triangulasi sumber.
Kesimpulan dari penelitian ini yakni: (1) Menggunakan prinsip 5C. Pertama, Character,Menggambarkan watak dan kepribadian calon nasabah. Bank perlu melakukan analisis terhadap karakter calon nasabah dengan tujuan untuk mengetahui bahwa calon nasabah mempunyai keinginan untuk memenuhi kewajiban membayar kembali. Kedua, Capacity ini ditujukan untuk mengetahui kemampuan keuangan calon nasabah dalam memenuhi kewajibannya sesuai jangka waktu pembiayaan. Ketiga, Capital, Modal merupakan jumlah uang yang dimiliki calon nasabah atau jumlah dana yang disertakan dalam proyek yang dibiayai. Keempat, Collateral, Merupakan agunan yang diberikan oleh calon nasabah atas pembiayaan yang diajukan. Terakhir, Condition, Kondisi perekonomian. Bank perlu mempertim bangkan sektor usaha calon nasabah dikaitkan dengan kondisi ekonomi. (2) Pembiayaan murabahah di BMT ini juga sudah memenuhi rukun-rukun serta syarat yang berlaku dalam akad murabahah. Hal ini terbukti juga bahwa pembiayaan murabahah dilakukan dengan akad jual beli dengan beberapa ketentuan dan kesepakatan yang berlaku antara nasabah dan pihak BMT. Dalam hal ini pembayaran pembiayaan murabahah menggunakan sistem angsuran. Sebagai rukun dan syarat akad, telah terpenuhinya orang yang berakad dalam pembiayaan murabahah yaitu pihak BMT sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli.

Kata kunci: Pembiayaan Murabahah, Implementasi Akad Murabahah.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 14 ECONOMICS > 1402 Applied Economics > 140201 Agricultural Economics
Divisions: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam > Perbankan Syari'ah
Depositing User: Mr Misbahul Muniir
Date Deposited: 20 Jul 2022 09:03
Last Modified: 20 Jul 2022 09:03
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/10475

Actions (login required)

View Item View Item