Analisis Kekuatan Perjanjian Tidak Tertulis Pada Arisan Online Emas Di Desa Bangsalsari Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember Menurut Hukum Perjanjian Di Indonesia

Hoirunnisa, Helina (2022) Analisis Kekuatan Perjanjian Tidak Tertulis Pada Arisan Online Emas Di Desa Bangsalsari Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember Menurut Hukum Perjanjian Di Indonesia. Undergraduate thesis, UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

[img] Text
Helina Hoirunnisa_S20182052.pdf

Download (1MB)

Abstract

Helina Hoirunnisa, 2022. Analisis Kekuatan Perjanjian Tidak Tertulis Pada Arisan Online Emas Di Desa Bangsalsari Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember Menurut Hukum Perjanjian Di Indonesia
Kata Kunci: Arisan Online, Emas, Perjanjian Tidak Tertulis.
Arisan online adalah sekelompok orang yang memanfaatkan media sosial sebagai alat untuk mengumpulkan uang secara teratur pada tiap-tiap periode tertentu. Arisan diakui sebagai perjanjian walaupun sering kali dilakukan berdasarkan kata sepakat dari para pesertanya tanpa dibuatkan surat perjanjian. Sebagaimana yang terjadi pada arisan online emas yang ada di Desa Bangsalsari Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember yang mana praktik dari perjanjiannya tersebut dilakukan secara tidak tertulis. Namun hanya dilakukan secara kesepakatan antara beberapa pihak yang ikut serta pada arisan tersebut. Apabila dikemudian hari terjadi permasalahan seperti wanprestasi maka sangat sulit untuk dibuktikan dikarenakan bentuk perjanjiannya tidak tertulis sehingga untuk menyelesaikan permasalahannya mengharuskan adanya sebuah pengakuan dari pihak-pihak yang ikut serta pada arisan tesebut.
Fokus penelitian dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimana kedudukan perjanjian tidak tertulis pada arisan online emas di Desa Bangsalsari Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember menurut hukum perjanjian di Indonesia? 2. Bagaimana kekuatan hukum perjanjian tidak tertulis arisan online emas di Desa Bangsalsari Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember menurut hukum perjanjian di Indonesia? 3. Bagaimana penyelesaian jika terjadi wanprestasi pada arisan online emas berdasarkan perjanjian tidak tertulis di Desa Bangsalsari Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember?
Pendekatan dan jenis penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif empiris (applied normative law). Teknik pengumpulan data adalah wawancara, dan dokumentasi. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan atau field research.
Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa: 1. Kedudukan Perjanjian tidak tertulis pada arisan online emas di Desa Bangsalsari ini disebut juga sebagai perjanjian innominat atau perjanjian tidak bernama yang pengaturannya tidak diatur di KUH Perdata maupun KUHD. Perjanjian tidak tertulis di arisan online adalah sah dan mengikat bagi pembuatnya dengan berlandaskan asas kebebasan berkontrak. 2. Kekuatan perjanjian tidak tertulis pada arisan online emas di Desa Bangsalsari ini tetap memiliki kekuatan menurut pasal 1320 KUHPerdata tidak menyebutkan bahwa perjanjian harus berbentuk tertulis, tetapi di dalam KHES ada asas Al-Kitabah yang mendefinisikan bahwa perjanjian harus tertulis. 3. Penyelesaian wanprestasi dengan mengupaya hukum yang dilakukan bila salah satu pihak wanprestasi dengan cara negoisasi yang telah disepakati di awal perjanjian.�

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Islam
Depositing User: Mis Helina Hoirunnisa
Date Deposited: 20 Jul 2022 09:10
Last Modified: 20 Jul 2022 09:10
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/10677

Actions (login required)

View Item View Item