Tinjauan Hukum Islam Dan Hukum Positif Terhadap Sistem Jual Beli Dropship Di Marketplace Shopee

Baharuddin, Fahmi (2022) Tinjauan Hukum Islam Dan Hukum Positif Terhadap Sistem Jual Beli Dropship Di Marketplace Shopee. Undergraduate thesis, UIN KH Achmad Siddiq Jember.

[img] Text
SKRIPSI FAHMI WATERMARK.pdf

Download (1MB)

Abstract

Syarat sahnya jual beli pada hukum Islam serta hukum positif yaitu para pihak saling ridha dengan kata lain harus mencapai kesepakatan terlebih dahulu sedangkan pada dropship di shopee barang yang akan di jual bukan milik sendiri dan bisa saja seorang dropshipper memasarkan produk supplier tanpa mencapai kesepakatan terlebih dahulu hal tersebut tampak bertentangan dengan hukum Islam “janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak engkau miliki” dn juga pada pasal 1320 ayat 1 yaitu kesepakatan para pihak ketika penjual tidak meminta izin kepada pemilik barang terhadap barang di pasarkan.
Berdasarkan uraian realita jual beli dropship di shopee penyusun tertarik untuk meneliti hal tersebut dengan focus kajian: 1) Bagaimana skema sistem jual beli dropship di shopee? 2) Bagaimana Tinjauan Hukum Islam Dan Hukum Positif Terhadap Sistem Dropship di shopee? 3) Bagaimana perbedaan tinjauan sistem jual beli dropship di shopee menurut hukum Islam dan hukum positif?
Tujuan penelitian ini adalah: 1) memberikan pengetahuan serta pemahaman mengenai gambaran umum sistem jual beli dropship di shopee 2) memberikan pemahaman terkait tinjauan hukum positif dan hukum Islam terhadap sistem dropship di shopee 3) memberikan pemahaman perbedaan hukum sistem jual beli dropshipp di shopee
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan pemilahan informasi melalui perpustakaan (Libraray Exploration). Yaitu dengan meneliti perpustakaan untuk mendapatkan data yang berhubungan dengan penelitian. Tekhnik analisis yang digunakan adalah deskriptif kualitatif sumber sumber hukum dan informasi yang sudah di dapatkan akan di analisis dengan logika dan argumen.
Penelitian ini memperoleh kesimpulan 1) sistem jual beli dropship di shopee di perbolehkan. Yaitu dengan menggunaan akad Salam Pararel dan Samsarah dalam hukum Islam dengan catatan mendapatkan izin dari pemilik barang izin di perbolehkan sebelum memasarkan produk atau setelahnya sedangkan ulama syafi’iyah tidak memperbolehkan jika dropshipper tidak meminta izin di awal(sebelum memasarkan produk). 2) Dalam hukum positif dapat menggunakan kontruksi hukum komisioner perizinan tidak di haruskan sebelum memasarkan produk namun bisa juga setelahnya yaitu disandarkan pada pasal 1459 KUH Perdata. 3) Pendapat mengenai perizinan dalam jual beli dalam hukum Islam lebih beragam dan pada hukum positif tidak demikian hal tersebut berbanding terbalik pada pengupahan perantara dalam hukum Islam yang harus jelas sedangkan dalam hukum positif meskipun tidak di tentukan di awal namun perantara dapat memintanya hal tersebut di sandarkan pada pasal 411 KUHPerdata.  
Kata kunci: Tinjauan Hukum Islam, Hukum Positif, Dropship

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180106 Comparative Law
18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180127 Mu'amalah (Islamic Commercial & Contract Law) > 18012702 al-Salam & al-Istishna’
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Islam
Depositing User: Fahmi Baharuddin
Date Deposited: 19 Jul 2022 03:26
Last Modified: 19 Jul 2022 03:26
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/10863

Actions (login required)

View Item View Item