PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DENGAN SIDIK JARI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM ACARA PIDANA

Khofifah, Wanda (2022) PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DENGAN SIDIK JARI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM ACARA PIDANA. Undergraduate thesis, UIN KHAS KIAI HAJI ACHMAD SIDDIQ JEMBER.

[img] Text
WANDA KHOFIFAH_S20184030.pdf

Download (947kB)

Abstract

Wanda Khofifah,2022: Pembuktian Tindak Pidana Pembunuhan dengan Sidik Jari Perspektif Hukum Islam dan Hukum Acara Pidana

Kata Kunci: Pembuktian,Sidik Jari, Pembunuhan

Pembuktian dalam KUHAP sangat fundamental dalam pengusutan perkara pidana di pengadilan. Dengan berkembangannya waktu, ada banyak penemuan peralatan modern yang bisa memudahkan manusia dalam melakukan pekerjannya, satu diantaranya yaitu polisi bisa tersokong dengan perkembangan teknologi dalam menangani atau mengungkapkan suatu tindak pidana dengan adanya alat pindai sidik jari bisa dikenal juga dengan Dactiloskopi yaitu mengkaji sidik jari untuk kepentingan pengenalan identitas setiap individu serta merumuskan pola sidik jari pada tapak tangan kanan maupun kiri. Penyidik membutuhkan sidik jari untuk mengetahui identitas korban pembunuhan. Sidik jari akan digunakan untuk mengidentifikasi pelaku pembunuhan atau kejahatan lainnya.
Dalam Islam sidik jari dijelaskan dalam surat Al-Qiyamah ayat 3-4 yang mana fungi sidik jari merupakan suatu tanda pengenal yang diberikan oleh Allah pada setiap hamba-Nya.
Fokus masalah yang diteliti dalam skripsi ini yakni: 1). Apakah yang dimaksud dengan sidik jari dalam pembuktian tindak pidana menurut Hukum Islam dan Hukum Acara Pidana? 2). Bagaimana fungsi alat bukti sidik jari (Dactyloscopy) dalam mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan menurut Hukum Islam dan Hukum Acara Pidana?
Untuk mengetahui permasalahan dalam penelitian tersebut peneliti menggunakan jenis penelitian hukum normative,menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (Statutte Approach), pendekatan perbandingan (Comparative Approach), dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach).
Kesimpulannya dari peneliti yaitu : 1). Pembuktian sidik jari dalam hukum positif masuk kedalam bukti surat, Sedangkan dalam hukum Islam masuk kedalam alat bukti Qarinah. 2). Adapun fungsi sidik jari dalam hukum positif yaitu sebagai bukti yang pertama dalam perkara pembunuhan dan membantu pihak polisi dalam penyidikan. Sedangkan dalam hukum Islam sidik jari dapat membantu menemukan pelaku.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180110 Criminal Law and Procedure (incl. Islamic Criminal Law, Jinayat)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Pidana Islam
Depositing User: Ms WANDA KHOFIFAH
Date Deposited: 20 Jul 2022 02:34
Last Modified: 20 Jul 2022 02:34
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/10954

Actions (login required)

View Item View Item