Peran Advokat dalam Menangani Kasus Perceraian Klien di Pengadilan Agama Jember

Saputra, Bagas Rio Adi (2022) Peran Advokat dalam Menangani Kasus Perceraian Klien di Pengadilan Agama Jember. Undergraduate thesis, UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

[img] Text
WATERMAK BAGAS.pdf

Download (3MB)

Abstract

ABSTRAK
Bagas Rio Adi S, 2022: Peran Advokat dalam Menangani Kasus Perceraian Klien di Pengadilan Agama Jember.
Kata Kunci: Peran Advokat, Menangani Kasus Perceraian Klien, di Pengadilan Agama Jember.

Peran advokat dalam menangani kasus perceraian klien adalah langkah-langkah yang dilakukan oleh advokat dalam menyelesaikan kasus perceraian kliennya sesuai dengan otoritasnya. Langkah awal yangdilakukan advokat adalah berupaya mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara terlebih dahulu, sebelum memproses kasus perkara tersebut ke tahap litigasi. Hal ini sebagaimana yang telah diamanatkan oleh kode etik advokat Bab III hubungan dengan klien,
Pasal 4 ayat 1: Advokat dalam perkara-perkara perdata harus mengutamakan penyelesaian dengan jalan damai.

Fokus masalah yang diteliti dalam skripsi ini adalah: 1) Apa saja penyebab
atau alasan klien menggunakan jasa Advokat di kabupaten Jember ?. 2) Apa peran advokat dalam menangani kasus perceraian klien di Pengadilan Agama Jember ?.

Penelitian ini menggunakan pendekatan “Deskriptif Kualitatif”, sedangkan
jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Lokasi penelitian dalam penelitian ini adalah beberapa kantor advokat yang ada di kabupaten Jember saja. Subyek penelitian dalam penelitian ini menggunakan dua sumber data, yaitu: data primer dan data sekunder. Sedangkan teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah dengan cara: observasi, wawancara dan dokumentasi.

Hasil dari penelitian ini adalah: 1) Faktor penyebab klien menggunakan
jasa advokat dalam menyelesaikan kasus perkara perceraian di kabupaten Jember: a) Faktor ketidaktahuan terhadap proses hukum. b) Merasa lebih mudah dalam menyelesaikan kasus perkaranya. c) Mengurangi rasa stres dan meringankan beban pikiran. d) Takut melakukan kesalahan dalam menyelesaikan kasus perkara. 2) Peran advokat dalam menangani kasus perceraian kliennya adalah berupaya mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara terlebih dahulu, sebelum memproses perkara tersebut ke tahap litigasi (pengadilan). Hal ini sebagaimana yang diamanatkan oleh kode etik advokat Bab III hubungan dengan klien, pasal 4 ayat 1: Advokat dalam perkara-perkara perdata harus mengutamakan penyelesaian
dengan jalan damai”. Adapun upaya mendamaikan yang dilakukan oleh advokat adalah sebagai berikut: Konsultasi, Negosiasi, Somasi dan Mediasi di luar pengadilan. Yang mana hal ini semua sejalan dengan UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Bab XII tentang Penyelesaian Sengketa di luar Pengadilan pasal 60 ayat 1.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180113 Family Law
Divisions: Fakultas Syariah > Ahwal As-Syakhsyiyyah
Depositing User: Mr Bagas Saputra
Date Deposited: 21 Jul 2022 01:41
Last Modified: 21 Jul 2022 01:41
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/10960

Actions (login required)

View Item View Item