Analisis Konsep PEmutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia Dalam Perspektif Teori Keadilan John Rawls

Ar-Rozi, Ali Akbar Ammar (2022) Analisis Konsep PEmutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia Dalam Perspektif Teori Keadilan John Rawls. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

[img] Text
SKRIPSI ALI AKBAR ONLINE.pdf

Download (988kB)

Abstract

Ali Akbar Ammar Ar-Rozi, 2022 : “Analisis Konsep Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia Dalam Perspektif Teori Keadilan John Rawls.”

Kata Kunci : Teori Keadilan, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), PP. No. 35 Tahun 2021.

Dengan adanya peraturan yang terbaru tentang konsep PHK, dirasa semakin mengecam dan menciderai sebagian pekerja/buruh. Pada dasarnya peraturan yang lama telah diputuskan tidak memiliki hukum mengikat, akan tetapi pada peraturan yang terbaru dimunculkan kembali persoalan PHK yang sifatnya mendesak. Salah seorang pemikir, John Rawls menawarkan tentang prinsip keadilan yang memiliki orientasi kesejahteraan sosial.
Fokus kajian pada penelitian ini sebagai berikut : 1) Bagaimana Konsep Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia?, 2) Bagaimana Teori Keadilan John Rawls?, dan 3) Bagaimana konsep Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia dalam Perspektif Teori Keadilan John Rawls?
Dari beberapa fokus kajian tersebut, maka terumuskan tujuan penelitian ini sebagai berikut : 1) Untuk menjelaskan dan menganalisis konsep dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia; 2) Untuk menjelaskan Teori Keadilan John Rawls; dan 3) Untuk menjelaskan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia dalam Perspektif Teori Keadilan John Rawls.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan yang bersifat konseptual normatif. Secara konseptual, penelitian ini mengkaji dari Teori Keadilan menurut John Rawls. Dan secara normatif, penelitian ini menganalisis bagaimana konsep PHK yang ada pada peraturan atau perundangan-undangan yang ada. Teknik pengumpulan data yang digunakan deskriptif-analitik terhadap data yang tepat dari data primer, sekunder, dan tersier.
Kesimpulan dalam penelitian ini: 1) Konsep PHK di Indonesia telah diatur dalam PP No. 35 Tahun 2021 telah menghidupkan kembali pada persoalan memberikan PHK kepada pekerja yang sifatnya mendesak. Hal ini selaras pada konsepsi PHK yang telah diatur pada UU sebelumnya dan telah dinyatakan tidak memiliki hukum mengikat; 2) Teori Keadilan John Rawls mengedepankan asas hak dari hasil tawar-menawar yang fair, dimana perlu adanya diskursus yang rasional, bebas, dan demokratis; 3) Konsep PHK di Indonesia tidak memiliki asas keadilan sebagaimana prinsip keadilan John Rawls, diantaranya, (a) Setiap orang mempunyai hak yang sama atas kebebasan dasar yang paling luas, dan (b) Ketimpangan sosial dan ekonomi ditata sedemikian rupa. Hal ini Rawls selalu mengedepankan Justice as Fairness.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180122 Legal Theory, Jurisprudence and Legal Interpretation
Depositing User: Mahasiswa Ali Akbar Ammar Ar-Rozi Syariah
Date Deposited: 20 Jul 2022 08:27
Last Modified: 20 Jul 2022 08:27
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/10979

Actions (login required)

View Item View Item