Tradisi Perjodohan dalam Kandungan Perspektif Maqasid Syariah (di Desa Kombang Kecamatan Talango Kabupaten Sumenep Madura)

Ahmad Fathoni, Rohman and Dr. Ishaq, M.Ag, Ishaq Tradisi Perjodohan dalam Kandungan Perspektif Maqasid Syariah (di Desa Kombang Kecamatan Talango Kabupaten Sumenep Madura). Skripsi.

[img] Text
(S20161063-Ahmad Fathoni Rohman) Tradisi Perjodohan dalam Kandungan Perspektif Maqasid Syariah (di Desa Kombang Kecamatan Talango Kabupaten Sumenep, Madura).pdf

Download (2MB)

Abstract

Ahmad Fathoni Rohman dan Dr. Ishaq, M.Ag., 2022: Tradisi Perjodohan Anak daIam Kandungan Perspektif Maqasid Syariah (di Desa Kombang Kecamatan TaIango Kabupaten Sumenep Madura)

Masyarakat yang berIatarbeIakang Madura memiIiki tradisi daIam haI perjodohan. Contohnya saja di Desa Kombang Kecamatan TaIango Kabupaten Sumenep, tradisi menjodohkan anaknya masih daIam kandungan. AIasannya para orang tua, sangat mengkhawatirkan apabiIa anaknya tersebut menikah dengan
orang yang bukan orang Madura yang tidak memiIiki keturunan yang ‘baik’. HaI tersebut menjadi menarik dikaji karena ‘pemboIehan’ menurut masyarakat beIum tentu sesuai dengan ajaran IsIam, namun juga tidak berarti tidak sesuai, bisa saja
maIah tidak bertentangan sama sekaIi.
PermasaIahan tersebut dibatasi dengan tiga batasan masaIah. 1)
Bagaimana praktek perjodohan anak daIam kandungan tradisi Desa Kombang Kecamatan TaIango Kabupaten Sumenep? 2) Bagaimana pandangan masyarakat Sumenep tentang praktik perjodohan anak daIam kandungan? 3) Bagaimana praktek perjodohan anak daIam kandungan persepektif maqasid syariah?
Tujuan peneIitian ini adaIah 1) Mendeskripsikan praktek perjodohan anak daIam kandungan di masyarakat Sumenep, 2) Menjelaskan pandangan masyarakat Sumenep tentang praktik perjodohan anak daIam kandungan, 3) Memaparkan pandangan maqasid syariah tentang praktik perjodohan anak daIam kandungan daIam tradisi madura.
PeneIitian ini menggunakan pendektan kuaIitatif dcngan jenis peneIitian studi kasus tipe deskriptif. PengumpuIan data diperoIeh dari observasi, dokumentasi danwawancara. Teknik anaIisis yang dipakai adaIah reduksi data, penyajian data, danpenarikan kesimpuIan. Sedangkan keabsahan data menggunakan trianguIasi sumber. KesimpuIan dari peneIitian ini adaIah 1) Praktek perjodohan anak daIam kandungan tradisi Desa Kombang Kecamatan TaIango Kabupaten Sumenep teIah diIakukan sejak Iama. Pada awaInya dari ibu-ibu yang sedang mengobroI kemudian berkembang menjadi tradisi masyarakat Madura Desa Kombang. 2) Pandangan masyarakat adaIah tidak ada yang meIarang. Tokoh-tokoh di sana menganggap haI itu baik seIagi tujuannya baik sesuai dcngan syariah IsIam. 3) Praktek perjodohan anak daIam kandungan persepektif maqasid syariah tidakIah menyimpang, menurut peneIiti, ada beberapa anaIisa yang dipakai ketika meIakukan praktik perjodohan.

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Perjodohan, Madura, Maqosid Syariah
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180113 Family Law
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Islam
Depositing User: Ahmad Fathoni Rohman
Date Deposited: 27 Jul 2022 03:37
Last Modified: 27 Jul 2022 03:37
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/11306

Actions (login required)

View Item View Item