Senin, 30 November 2020

Problem Hubungan Wali Amanat Dengan Pemegang Obligasi Oleh: Rumawi*)

​​​​​​​Perlu adanya pengaturan mengenai pemegang efek yang bersifat utang dapat bertindak secara hukum baik di dalam dan maupun di luar pengadilan terkait hubungan antara pemegang efek yang bersifat utang dengan wali amanat.
RED
Rumawi. Foto: Istimewa

Wali amanat mewakili kepentingan dan atas nama pemegang efek yang bersifat utang baik di dalam dan di luar pengadilan. Kuasa tersebut diberikan oleh undang-undang. Pemegang efek yang bersifat utang tidak dapat melakukan tindakan hukum di dalam dan maupun di luar pengadilan terkait efek yang bersifat utang yang dipegangnya.

Dengan kuasa yang demikian itu, wali amanat harus sungguh-sungguh bertugas melaksanakan kewenangannya dalam mewakili pemegang efek yang bersifat utang. Wali amanat tidak boleh lalai melaksanakan kewenangan dengan benar, apabila lalai dapat merugikan pemegang efek yang bersifat utang.

Menurut ketentuan Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dinyatakan bahwa wali amanat mewakili kepentingan pemegang efek bersifat utang baik di dalam maupun di luar pengadilan. Tugas pokok wali amanat adalah mewakili kepentingan pemegang efek bersifat utang di manapun kepentingan tersebut dilaksanakan.

Tugas pokok wali amanat tersebut, setidaknya dapat dirinci antara lain, meliputi:


  1. Melakukan analisis kemampuan dan kredibilitas emiten dalam kesanggupan membayar efek yang bersifat utang dan bunganya.

  2. Melakukan penilaian kekayaan emiten yang dijadikan agunan.

  3. Melaksanakan pengawasan terhadap kekayaan emiten yang diadikan agunan tersebut.

  4. Melaksanakan pemantauan perkembangan emiten dan memberikan nasihat kepadanya.

  5. Melaksanakan pengawasan terhadap pembayaran efek yang bersifat utang dan bunganya kepada pemodal.

  6. Bertindak sebagai agen utama pembayaran dalam menunjang kegiatan pengawasan terhadap pembayaran efek yang bersifat utang dan bunganya.

  7. Bertindak sebagai pemimpin dalam rapat umum pemegang obligasi (Irsan Nasarudin, 2014, pp. 173–174; Widjaja, Gunawan & Jono, 2006, pp. 86–87).  

Tugas pokok tersebut merupakan wujud perlindungan terhadap pemegang efek yang bersifat utang dari wali amanat. Dengan tugas yang demikian, wali amanat berwenang dan berkuasa mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat utang di manapun yang terkait hal tersebut. Tugas-tugas pokok tersebut harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh wali amanat demi yan diwakilinya. Namun, bagaimana apabila wali amanat lalai melaksanakan tugas pokoknya yang dapat merugikan pemegang efek yang bersifat utang? Sedangkan, wali amanat mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat utang di manapun terkait hal tersebut.

Merujuk pada ketentuan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 bahwa wali amanat wajib memberikan ganti rugi kepada pemegang Efek bersifat utang atas kerugian karena kelalaiannya dalam pelaksanaan tugasnya sebagaimana diatur dalam undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya serta kontrak perwaliamanatan.

Di samping itu juga, ketentuan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 bahwa setiap pihak yang menderita kerugian sebagai akibat dari pelanggaran atas undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya dapat menuntut ganti rugi, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan pihak lain yang memiliki tuntutan yang serupa, terhadap pihak atau pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman

Seluruh isi komentar adalah tanggung jawab masing-masing pengguna. Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Redaksi Hukumonline berhak untuk menayangkan atau tidak menayangkan komentar, dengan mempertimbangkan kepatutan serta norma-norma yang berlaku.

[ X ]

Notifikasi Adblocker

Kami memasang iklan pada konten yang Anda ingin jelajahi.
Iklan membantu kami untuk dapat memberikan konten hukum secara gratis.

Bantu kami untuk tetap menjadikan hukum untuk semua dengan cara menonaktifkan Adblock pada browser Anda. Pahami lebih lanjut mengenai ketentuannya disini.

Selain itu, Anda juga dapat berlangganan layanan premium dari hukumonline.com. klik disini

Terima kasih atas dukungan yang Anda berikan.

[ X ]

Ketentuan Adblocker


Bagaimana menonaktifkan Adblocker pada laman hukumonline.com?

Adblock / Adblock Plus
  • Klik logo Adblock/Adblock Plus, yang berada disebelah kanan address bar.
  • Pada Adblock, klik "Don't run on pages on this domain".
  • Pada Adblock Plus klik "Enabled on this site" untuk menonaktifkan Adblocking pada laman hukumonline.com. Apabila Anda menggunakan Firefox, klik "disable on hukumonline.com".
Firefox Tracking Protection

Apabila Anda menggunakan Private Browsing dalam Firefox, "Tracking Protection" akan muncul pemberitahuan Adblock. Anda dapat menonaktifkan dengan klik “shield icon” pada address bar Anda.

Ghostery
  • Klik pada icon Ghostery.
  • Apabila Anda menggunakan versi sebelum 6.0 klik "whitelist site".
  • Dalam versi 6.0 klik "trust site" atau tambahkan hukumonline.com pada Trusted Site list Anda.
  • Dalam versi sebelum 6.0 Anda akan melihat pesan "Site is whitelisted". Klik "reload the page to see your changes".
uBlock
  • Klik ikon uBlock.
  • Lalu klik tombol besar untuk melakukan whitelist pada laman yang sedang Anda jelajahi, dan ketika Anda membuka laman ini kembali secara otomatis akan terekam perintah yang Anda lakukan.
  • Lalu lakukan reload pada laman yang Anda jelajahi.

Terima kasih atas dukungan Anda untuk membantu kami menjadikan hukum untuk semua