Problem Hubungan Wali Amanat Dengan Pemegang Obligasi Oleh: Rumawi*)
Wali amanat mewakili kepentingan dan atas nama pemegang efek yang bersifat utang baik di dalam dan di luar pengadilan. Kuasa tersebut diberikan oleh undang-undang. Pemegang efek yang bersifat utang tidak dapat melakukan tindakan hukum di dalam dan maupun di luar pengadilan terkait efek yang bersifat utang yang dipegangnya.
Dengan kuasa yang demikian itu, wali amanat harus sungguh-sungguh bertugas melaksanakan kewenangannya dalam mewakili pemegang efek yang bersifat utang. Wali amanat tidak boleh lalai melaksanakan kewenangan dengan benar, apabila lalai dapat merugikan pemegang efek yang bersifat utang.
Menurut ketentuan Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dinyatakan bahwa wali amanat mewakili kepentingan pemegang efek bersifat utang baik di dalam maupun di luar pengadilan. Tugas pokok wali amanat adalah mewakili kepentingan pemegang efek bersifat utang di manapun kepentingan tersebut dilaksanakan.
Tugas pokok wali amanat tersebut, setidaknya dapat dirinci antara lain, meliputi:
- Melakukan analisis kemampuan dan kredibilitas emiten dalam kesanggupan membayar efek yang bersifat utang dan bunganya.
- Melakukan penilaian kekayaan emiten yang dijadikan agunan.
- Melaksanakan pengawasan terhadap kekayaan emiten yang diadikan agunan tersebut.
- Melaksanakan pemantauan perkembangan emiten dan memberikan nasihat kepadanya.
- Melaksanakan pengawasan terhadap pembayaran efek yang bersifat utang dan bunganya kepada pemodal.
- Bertindak sebagai agen utama pembayaran dalam menunjang kegiatan pengawasan terhadap pembayaran efek yang bersifat utang dan bunganya.
- Bertindak sebagai pemimpin dalam rapat umum pemegang obligasi (Irsan Nasarudin, 2014, pp. 173–174; Widjaja, Gunawan & Jono, 2006, pp. 86–87).
Tugas pokok tersebut merupakan wujud perlindungan terhadap pemegang efek yang bersifat utang dari wali amanat. Dengan tugas yang demikian, wali amanat berwenang dan berkuasa mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat utang di manapun yang terkait hal tersebut. Tugas-tugas pokok tersebut harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh wali amanat demi yan diwakilinya. Namun, bagaimana apabila wali amanat lalai melaksanakan tugas pokoknya yang dapat merugikan pemegang efek yang bersifat utang? Sedangkan, wali amanat mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat utang di manapun terkait hal tersebut.
Merujuk pada ketentuan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 bahwa wali amanat wajib memberikan ganti rugi kepada pemegang Efek bersifat utang atas kerugian karena kelalaiannya dalam pelaksanaan tugasnya sebagaimana diatur dalam undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya serta kontrak perwaliamanatan.
Di samping itu juga, ketentuan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 bahwa setiap pihak yang menderita kerugian sebagai akibat dari pelanggaran atas undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya dapat menuntut ganti rugi, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan pihak lain yang memiliki tuntutan yang serupa, terhadap pihak atau pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut.
Apabila Anda menggunakan Private Browsing dalam Firefox, "Tracking Protection" akan muncul pemberitahuan Adblock. Anda dapat menonaktifkan dengan klik “shield icon” pada address bar Anda.
Terima kasih atas dukungan Anda untuk membantu kami menjadikan hukum untuk semua