Munir, Abdul (2021) Disabilitas Sebagai Alasan Mengajukan Gugat Cerai Menurut Pandangan Hakim Pengadilan Agama Bondowoso. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.
Text
Abdul Munir_ S20161049.pdf - Submitted Version Download (5MB) |
Abstract
Perceraian dalam hukum islam adalah suatu perbuatan yang halal namun hal tersebut sangat dibenci oleh Allah Swt. Dalam Undang-undang perkawinan terdapat dua macam perceraian, yaitu cerai talaq dan cerai gugat. Untuk mengajukan perceraian harus mempunyai beberapa alasan yang dapat diterima hakim persidangan, seperti suami mengalami cacat badan atau menjadi penyandang disabilitas yang dapat menghalagi tujuan utama pernikahan. Yang dimaksud disabilitas adalah orang yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual atau sensorik dalam jangka waktu yang lama yang dalam beriteraksi dengan lingkungan dan sikap masyarakat dapat menemui hambatan yang menyulitkan untuk berpartisipasi penuh dan efektif berdasarkan kesamaan hak. Terjadinya perceraian dengan alasan cacat ini tidak luput dari seorang isti yang merasa kurang bahagia dalam menjalani kehidupan rumah tangga karena suami tidak bisa memberikan nafkah lahir dan batin. Adapun fokus penelitian diantaranya yaitu: (1) apa saja bentuk dan jenis disabilitas yang dijadikan alasan mengajukan gugat cerai menurut pandangan Hakim Pengadilan Agama Bondowoso? (2) bagimana pandangan Hakim Pengadilan Agama Bomdowoso tentang gugat cerai karena disabilitas?. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan mengenai pandangan Hakim Pengadilan Agama Bondowoso tentang alasan gugat cerai dengan alasan disabilitas. Untuk mendeskripsikan fokus penelitian diatas maka peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif dan statuta approach yaitu pendekatan yang dilakukan dengan cara mendeskripsikan dan menganalisis pendapat ssesuai dengan menggunkan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dengan permasalahan yang dihadapi. Dalam penelitian ini pendapat yang harus di analisis adalah pendapat Hakim Pengadian Agama Bondowoso mengenai gugat carai dengan alasan disabilitas. Kesimpulan yang ditemukan pada penelitian ini adalah pertama mengenai bentuk dan jenis cacat yang dapat diajadikan sebagai alasan gugat cerai tidak ada pembagiannya. Semua cacat dapat dijadikan alasan gugat cerai apabila sudah menghalangi tujuan sebuah pernikahan. Kedua, ketika memang cacat tersebut membuat kewajiban seorang suami dapat terhalangi, maka menceraikan suaminya secara hukum perkawinan tidak melanggar. Hal tersebut juga menjadi pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Bondowoso daam memutus perkara gugat cerai denga alasan cacat
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180113 Family Law |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga |
Depositing User: | Mr abdul mangang |
Date Deposited: | 29 Jul 2022 07:49 |
Last Modified: | 29 Jul 2022 07:49 |
URI: | http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/11625 |
Actions (login required)
View Item |