Amirrulloh, Muhammad Agus Latip (2022) ANALISIS PEMANFAATAN HARTA PENINGGALAN SECARA GLEBAKAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus Keluarga Almarhum Bapak Sitam Desa Sumberberas Kecamatan Muncar). Undergraduate thesis, UIN KIAI HAJI ACHMAD SIDDIQ JEMBER.
Text
Muhammad Agus Latip Amirrulloh_S20171021 WM.pdf Download (4MB) |
Abstract
Muhammad Agus Latip Amirrulloh, 2022: Analisis Pemanfaatan Harta Peninggalan Secara Glebakan Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Keluarga
Almarhum Bapak Sitam Desa Sumberberas Kecamatan Muncar).
Kata kunci: Analisis, Pemanfaatan Harta Peninggalan, Glebakan, Hukum Islam.
Pembagian harta peninggalan secara glebakan ialah pembagian harta peninggalan dengan cara mempertahankan objek kesatuan harta tinggalan orang tua berupa sawah yang kemudian dikelola secara bergantian oleh setiap ahli waris selama masa waktu satu tahun sekali dengan penanaman padi atau jagung yang dimulai dari anak yang paling muda sampai yang paling tua.
Fokus penelitian yang diteliti dalam penelitian ini meliputi tiga hal, yakni; 1) Bagaimana pelaksanaan pemanfaatan harta peninggalan secara glebakan?, 2) Mengapa harta peninggalan tersebut dimanfaatkan dengan cara glebakan?, 3) Bagaimana hukum Islam memandang konsep pemanfaatan harta peninggalan dengan cara glebakan?
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah; 1) Untuk menganalisis serta mengetahui tentang bagaimana bentuk dan pelaksanaan pemanfaatan harta
peninggalan secara glebakan, 2) Untuk mengetahui maksud dan alasan dilaksanakannya glebakan, 3) Untuk menganalisis bagaimana pandangan hukum islam terhadap proses pemanfaatan harta peninggalan dengan cara glebakan.
Dalam permasalahan ini peneliti mengidentifikasinya dengan menggunakan penelitian lapangan (field reseach), yang bersifat deskriptif kualitatif dengan tujuan dapat menjelaskan fenomena yang terjadi di masyarakat yakni proses pembagian waris secara glebakan dengan menggunakan teknik-teknik pengumpulan data berupa; observasi, wawancara serta dokumentasi.
Hasil penelitian dalam penelitian ini disimpulkan kedalam tiga poin inti, yakni; 1) Pemanfaatan harta peninggalan dengan cara glebakan dilaksanakan dengan cara memanfaatkan harta peninggalan berupa sawah dengan cara pengelolaan selama satu tahun sekali secara bergantian, 2) Alasan dilaksanakannya pemanfaatan harta peninggalan dengan cara glebakan adalah agar menghindari hilangnya harta tersebut, jumlahnya sedikit, dan menghindari terpecahnya keluarga karena berebut warisan, 3) Pandangan hukum Islam terkait pemanfaatan harta peninggalan secara glebakan adalah jika disandarkan kepada asas perdamaian dalam pembagian waris, adanya ketentuan pasal 189 Kompilasi Hukum islam tentang harta pusaka, maka apa yang ada dalam glebakan adalah sejalan dengan nilai kemaslahatan dalam pembagian waris di Islam.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180113 Family Law |
Divisions: | Fakultas Syariah > Ahwal As-Syakhsyiyyah |
Depositing User: | Muhammad Agus Latip Amirrulloh |
Date Deposited: | 30 Jul 2022 04:10 |
Last Modified: | 30 Jul 2022 04:10 |
URI: | http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/11723 |
Actions (login required)
View Item |