Sistem Pengupahan Guru Madin (Madrasah Diniyah) Dibawah Yayasan Perspektif UU No. 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan Dan Perda No. 2 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Studi Kasus Madin Miftahul Ulum Dusun Krajan 1 Desa Curah Takir Kecamatan Tempurejo Jember).

ANGGRAINI, IFKARI (2020) Sistem Pengupahan Guru Madin (Madrasah Diniyah) Dibawah Yayasan Perspektif UU No. 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan Dan Perda No. 2 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Studi Kasus Madin Miftahul Ulum Dusun Krajan 1 Desa Curah Takir Kecamatan Tempurejo Jember). Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

[img] Text
IFKARI ANGGRAINI_ S20162066.pdf - Submitted Version

Download (16MB)

Abstract

Pengupahan menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 guru madrasah seharusnya menerima upah/gaji dari pihak yayasan (Pembina Yayasan), namun di Yayasan Raudhatul Ulum ini tidak mempraktekkan sesuai dengan peraturan Undang-Undang Yayasan. Karena guru MADIN (Madrasah Diniyah) di yayasan ini tidak menerima upah/gaji sebagaimana mestinya. Kemudian menurut Perda Jember No. 2 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendidikan bahwa pegawai non PNS termasuk guru MADIN berhak menerima upah/gaji. Mengenai masalah pengupahan menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 guru madrasah seharusnya menerima upah/gaji dari pihak yayasan (Pembina Yayasan), namun di Yayasan Raudhatul Ulum ini tidak mempraktekkan sesuai dengan peraturan Undang-Undang Yayasan. Karena guru MADIN (Madrasah Diniyah) di yayasan ini tidak menerima upah/gaji sebagaimana mestinya. Kemudian menurut Perda Jember No. 2 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendidikan bahwa pegawai non PNS termasuk guru MADIN berhak menerima upah/gaji. Adapun fokus penelitian ini 1) Bagaimana praktek Sistem Pengupahan Guru MADIN di Yayasan Raudhatul Ulum? 2) Bagaimana Sistem Pengupahan Guru MADIN di Yayasan Raudhatul Ulum Menurut UU NO. 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan? 3) Bagaimana Sistem Pengupahan Guru MADIN di Yayasan Raudhatul Ulum Menurut Perda Jember Nomor 2 Tahun 2007?. Tujuan dari penelitian ini untuk Untuk mengetahui praktek Sistem Pengupahan Guru MADIN Di Yayasan Raudhatul Ulum.Untuk mengetahui Sistem Pengupahan Guru MADINdi Yayasan Raudhatul Ulum Menurut UU NO. 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan. Untuk mengetahui Sistem Pengupahan MADIN di Yayasan Raudhatul Ulum Menurut Perda Jember Nomor 2 Tahun 2007. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan penelitian ini adalah pendekatan (field Research). Metode pengumpulan data meliputi wawancara, observasi dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa 1) Guru MADIN di Yayasan Raudhatul Ulum tidak menerima upah sebagaimana mestinya. Karena sistem pengupahannya yang memiliki perkerjaan lebih dari satu tidak berhak mendapatkan gaji dan mayoritas guru MADIN disana memiliki pekerjaan selain menjadi guru MADIN. 2) Guru MADIN tidak mendapatkan upah dikarenakan berasal dari keluarga sendiri dan hal tersebut merupakan ketentuan dalam Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang No.28 Tahun 2004 Tentang Yayasan. 3) Berdasarkan analisis Menurut Perda Jember Nomor 2 Tahun 2007 Pasal 46 Ayat (2) dalam sistem pengupahan di Yayasan Raudhatul Ulum tidak sesuai, karena setiap guru dan tenaga kependidikan baik PNS atau non PNS seharusnya mendapatkan upah sesuai dengan ketentuan yang sudah ada di Peraturan Daerah Jember.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Depositing User: Mr abdul mangang
Date Deposited: 29 Jul 2022 07:31
Last Modified: 29 Jul 2022 07:31
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/11792

Actions (login required)

View Item View Item