Kebijakan Hukum Pidana Indonesia Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Untuk Mencegah Terjadinya Viktimisasi Dan Hukum Pidana Islam.

Agustini, Ika (2020) Kebijakan Hukum Pidana Indonesia Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Untuk Mencegah Terjadinya Viktimisasi Dan Hukum Pidana Islam. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

[img] Text
Ika Agustini_20164025.pdf - Submitted Version

Download (4MB)

Abstract

Kekerasan seksual merupakan istilah yang merujuk pada perilaku seksual deviatif atau hubungan seksual yang menyimpang, merugikan pihak korban. Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang atau fungsi reproduksi. Kekerasan seksual bisa dilakukan dengan bentuk perlakuan yang salah secara seksual yakni berupa hubungan seks, baik melalui vagina, penis, oral, dengan menggunakan alat, pemaksaan seksual, sodomi, oral seks, pelecehan seksual, dan perbuatan incest. Perkosaan adalah seorang pria yang memaksa pada seorang wanita bukan istrinya untuk melakukan persetubuhan dengannya dengan ancaman kekerasan, yang mana diharuskan kemaluan pria telah masuk kedalam lubang seorang wanita yang kemudian mengeluarkan air mani. Sementara dalam hukum Islam mengkategorikan perkosaan sebagai zina dengan pemaksaan (al�wath’u nil-kikrah) yang pelakunya bisa dikenakan hukuman berat (had). Unsur perbuatan berpijak pada tindak kejahatan kesusilaan atau perzinahan. Bedanya dalam perzinahan terdapat unsur kerelaan, sedangkan perkosaan ada unsur paksaan. Fokus masalah yang diteliti dalam skripsi ini adalah : 1). bagaimana bentuk kebijakan hukum pidana di indonesia dalam perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual untuk mencegah terjadinya viktimisasi 2). Bagaimana tinjauan hukum pidana islam mengenai kejahatan kekerasan seksual di Indonesia. Tujuan penelitian: 1). Untuk mengetahui bentuk kebijakan hukum pidana Indonesia dalam perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual untuk mencegah terjadinya viktimisasi. 2). Untuk mengetahui tinjauan hukum pidana Islam mengenai kejahatan kekerasan seksual di Indonesia Untuk mengidentifikasi permasalahan dalam penelitian tersebut peneliti menggunakan jenis penelitian kepustakaan library research, dengan menggunakan metode pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Maka kesimpulan dari peneltian ini. 1) Bentuk pemberian perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual yakni perlindungan oleh hukum secara umum yang mencakup pemberian Restitusi dan Kompensasi. Pemberian konseling sebagai akibat munculnya dampak psikis, memperoleh Pelayanan Bantuan Medis diberikan kepada korban yang menderita secara medis akibat suatu tindak pidana dan mendapatkan bantuan hukum. Bantuan hukum merupakan suatu bentuk pendampingan terhadap korban kejahatan. 2). Dalam hukum pidana Islam menyebut perkosaan sebagai perzinahan yang di paksakan. Jarimah perkosaan baru bisa dianggap perkosaan apabila telah memenuhi unsur adanya nash yang melarang, yaitu surat al-Isra’ ayat 32. Adanya perbuatan perkosaan yang dilakukan oleh seorang laki-laki kepada seorang wanita. Pelaku perkosaan adalah mukallaf. Ketentuan hukum pidana Islam mengenai kejahatan perkosaan yakni dengan ketentuan bahwa pihak pelaku diposisikan status hukumnya dengan pezina, sedangkan pihak korban status hukumnya menjadi orang yang terpaksa. Key word : Kekerasan Seksual, Viktimisasi (korban), Perlindungan Hukum, Hukum Pidana Islam

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Depositing User: Mr abdul mangang
Date Deposited: 29 Jul 2022 07:31
Last Modified: 29 Jul 2022 07:31
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/11795

Actions (login required)

View Item View Item