Nur Aini Awaliyah, 2020: Pembaruan Hukum Keluarga Islam di Maroko Tentang Wali Nikah

AWALIYAH, NUR AINI (2020) Nur Aini Awaliyah, 2020: Pembaruan Hukum Keluarga Islam di Maroko Tentang Wali Nikah. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

[img] Text
NUR AINI AWALIYAH_S20161035.pdf - Submitted Version

Download (2MB)

Abstract

Pembaruan hukum Islam harus dilakukan dalam memberikan respon terhadap tuntutan perubahan yang terjadi di tengah masyarakat. Dikatakan demikian karena salah satu bentuk dari universalitas hukum Islam dilihat dari daya adaptabilitas dan fleksibilitas hukum Islam itu sendiri. Berhubungan dengan pembaruan, Maroko melakukan pembaruan hukum keluarga Islam bada abad ke 20-an. Sejarah menyatakan bahwa antara tahun 1912-1956 Maroko ada di bawah dominasi politik Prancis dan Spayol. Tindak lanjut dari upaya mengembangkan kodifikasi hukum keluarga adalah pada tanggal 19 Agustus 1957, Maroko, yang penduduknya adalah pengikut madzhab Maliki, melakukan kodifikasi selama tahun 1957 samapai 1958 menghasilkan Mudawwamah al-Ahwal al-Syakhsiyyah. Sejarah lahirnya UU Maroko berawal pada tanggal 6 Desember 1957 (13 Jumadil Awal 1377) dengan terbitnya dektrit Raja yang bertanggal 22 November 1957 (28 Rabiul Thani 1377), mengumumkan akan lahirnya UU perkawinan dan perceraian. Maroko mencatat sejarah lagi pada tahun 2004, Maroko melakukan pembaruan hukum keluarga Islam yakni salah satu negara yang memberi izin legal kepada seorang wanita baik gadis maupun janda untuk menikahkan dirinya sendiri tanpa wali di dalam Mudawwah al-Usrahnya, upaya pembaruan hukum ini tidak dapat dilepaskan dari peran Raja Muhammad VI dan Gerakan Feminisme yang Progresif. Fokus masalah yang diteliti dalam skripsi ini adalah: 1) Bagaimana dinamika wali nikah dalam peraturan Undang-undang di Maroko? 2) Bagaimana latar belakang pembaruan Undang-undang di Maroko tentang wali nikah? 3)Apa dasar pemikiran pembaruan peraturan Undang-undang di Maroko tentang wali nikah?. Tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk mendeskripsikan dinamika wali nikah dalam peraturan Undang-undang di Maroko. 2) Untuk mendeskripsikan latar belakang pembaruan Undang-undang di Maroko tentang wali nikah. 3) Untuk mendeskripsikan dasar pemikiran pembaruan peraturan Undang-undang di Maroko tentang wali nikah. Dalam penelitian hukum, setidaknya ada dua macam jenis penelitian yaitu penelitian Hukum normatif dan sosiologis. Dalam penelitian ini penulis mengambil penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif disebut juga penelitian hukum doktrinal. Berdasarkan hasil dan kesimpulan penelitian yang dilakukan oleh peneliti antara lain:1) Dinamika wali nikah dalam pembaruan peraturan undang-undang di Maroko meliputi, penyatuan politik dan hukum, gerakan feminisme yang progresif, peran aktif kerajaan Maroko. 2) Latar belakang pembaruan undang-undang di Maroko tentang wali nikah meliputi, upaya reformasi hukum keluarga di Maroko, polemik reformasi di Maroko, ketentuan wali nikah dalam hukum keluarga Maroko. 3) Dasar pemikiran pembaruan peraturan undang-undang di Maroko tentang wali nikah meliputi, perlu tidaknya wali nikah, surat kuasa bagi perkwinan yang menggunakan wali, batasan bagi wali dalam pernikahan (perdebatan antara fikih klasik dan wacana kontemporer).

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Depositing User: Mr abdul mangang
Date Deposited: 01 Aug 2022 01:06
Last Modified: 01 Aug 2022 01:06
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/11820

Actions (login required)

View Item View Item