Kewenangan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Dalam Menentukan Kerugian Keuangan Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi

Andika Irawan, Mohammad Diky (2020) Kewenangan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Dalam Menentukan Kerugian Keuangan Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

[img] Text
ohammad Diky Andika Irawan-. S20163029.pdf - Submitted Version

Download (2MB)

Abstract

Dalam skripsi yang diteliti oleh penulis, yang melatar belakangi peneliti untuk memilih judul Kewenangan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dalam Menentukan Kerugian Keuangan Negara Dalam Tindak Pidan Korupsi dengan banyaknya gugatan yang diajukan kepada BPKP terkait dengan apa dasar hukum kewenangan BPKP dalam melakukan perhitungan kerugian keuangan negara. Ditambah dengan Beberapa ahli hukum keuangan negara yang dihadirkan oleh terdakwa atau penasehat hukum dalam persidangan tindak pidana korupsi seringkali menyatakan bahwa BPKP tidak lagi berwenang melakukan perhitungan kerugian negara. Fokus masalah yang diteliti dalam skripsi ini adalah: 1) Bagaimana hubungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dengan Badan Pemeriksa Keuangan? 2) Bagaimana kewenangan yang dimiliki oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan? 3) Bagaimana kekuatan hukum hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan?. Tujuan penelitian yang dilakukan yaitu: 1) Untuk mengetahui hubugan antara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dengan Badan Pemeriksa Keuangan. 2) Untuk mengetahui kewenangan yang dimiliki oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. 3) Untuk mengetahui kekuatan hukum hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Dalam penelitian yang dilakukan oleh penulis. Untuk mengidenifikasi permasalahan dalam penelitian yang dilakukan penulis, maka penelitian yang dikakukan peneliti menggunakan jenis penelitian pustaka (library research) dengan pendekatan perundang-undang (statute approach). Penelitian ini memperoleh kesimpulan antara lain : 1) Hubungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dengan Badan Pemeriksa Keuangan sama-sama pengawasan keuangan negara. 2) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan mempunyai wewenang menghitung kerugian negara dalam audit investigasi. 3) Kekuatan hukum hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dijadikan oleh pengadilan sebagai alat bukti surat dan keterangan ahli.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Depositing User: Mr abdul mangang
Date Deposited: 01 Aug 2022 01:10
Last Modified: 01 Aug 2022 01:10
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/11858

Actions (login required)

View Item View Item