Konsep Keadilan Dalam Al-Qur’an (Studi Komparatif Tafsir Al-Maraghi Dan Tafsir Al-Azhar

AINI, QURROTUL (2021) Konsep Keadilan Dalam Al-Qur’an (Studi Komparatif Tafsir Al-Maraghi Dan Tafsir Al-Azhar. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

[img] Text
QURROTUL AINI_U20171067.pdf - Submitted Version

Download (3MB)

Abstract

Perwujudan keadilan dalam Negara hukum merupakan unsur yang utama dan mendasar, termasuk dalam Negara Indonesia yang mana dalam sila ke-5 berbunyi “Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia” berarti keadilan yang berlaku dalam masyarakat di bidang kehidupan, baik materil maupun spiritual. Dalam al�Qur’an banyak beberapa istilah diantaranya kata Adl dan al-Qisth. Dalam hal ini terdapat tiga fokus penelitin, yaitu: 1. Bagaiman Ungakapan Keadilan Dalam Al-Qur’an? 2. Bagaimana penafsiran ayat tentang keadilan dalam al-Qur’an menurut Tafsir Al-Maraghi dan Tafsir Al-Azhar? 3. Bagaimana perbandingan penafsiran ayat tentang keadilan dalam al-Qur’an menurut Tafsir Al-Maraghi dan Tafsir Al-Azhar? Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan Teologis yang mana pengetahuan secara mendalam tentang hakikat Tuhan, hubungan-Nya dengan manusia, alam, serta sifat-sifat-Nya yang lain dan lain sebagainya. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif yang mana Metode ini lebih menekankan pada aspek pemahaman secara mendalam terhadap suatu masalah. Dalam menganalisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif –analisis dengan menjelaskan tentang konsep keadilan dalam al-Qur’an dengan menggunakan studi komparatif Tafsir Al-Maraghi dan Tafsir AlAzhar. Hasil dari skripsi ini yaitu tentang (1) ayat tentang keadilan dalam Al�Qur’an: Q.S An-Nisa:58, Q.S An-Nisa:135, Q.S An-Nahl: 90, Q.S Al-Maidah: 8 dan Q.S Al-Maidah: 42. (2) Penafsiran Al-Maraghi dalam Al-Qur’an tentang ayat keadilan: sebagai seorang pemimpin harus memberikan keadilan. Yang mana menjadikan keadilan sebagai sifat yang melekat didalam jiwa. Juga menjadi saksi harus memberikan kesaksian karena Allah Ta’ala, tanpa adanya pilih kasih, meskipun itu akan merugikan diri sendiri. Menepatkan sesuatu pada tempatnya dan memberikan hak kepada yang berhak. Seadangkan dalam Penafsiran Al�Azhar dalam Al-Qur’an tentang ayat keadilan: Menempatkan sesuatu pada tempatnya. Harus mengikuti hukum yang ada dalam Al-Qur’an, berani menegakkan keadilan walaupun merugikan diri sendiri. mengembalikan hak kepada yang berhak, membenarkan yang benar dan menyalahkan yang salah. memberikan kesaksian yang sebenarnya, tanpa pengaruh rasa benci atau sayang, dan kaya atau miskin, dan juga tanpa pandang status. (3) Persamaan: dalam segi pengertian menurut Al-Maraghi dan Al-Azhar Keadilan adalah tidak hanya pada proses penetapan hukum atau terhadap pihak yang berselisih melainkan menyangkut segala aspek kehidupan beragama. Keadilan juga tidak hanya berlaku bagi manusia saja, tetapi juga berlaku untuk alam semesta yang telas ditegaskan oleh Allah SWT. Keadilan menjadi sebuah amanah bagi pemegang kekuasaan untuk mendistribusikan keadilan kepada rakyat yang ia pimpin. Perbedaan: Al�Maraghi dan HAMKA dalam menafsirkan ayat-ayat tersebut, yaitu dalam memberikan riwayat dan juga dalam pemikiran yang lainnya.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Depositing User: Mr abdul mangang
Date Deposited: 02 Aug 2022 07:47
Last Modified: 02 Aug 2022 07:47
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/11922

Actions (login required)

View Item View Item