Pertanggungjawaban Hukum Pelaku Body Shaming Di Sosial Media Dalam Perspektif Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik Dan Hukum Islam

MEIDY OEMARI, MIFTHAHUL RIZQIKA (2021) Pertanggungjawaban Hukum Pelaku Body Shaming Di Sosial Media Dalam Perspektif Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik Dan Hukum Islam. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

[img] Text
MIFTHAHUL RIZQIKA MEIDY OEMAR_S20174043.pdf - Submitted Version

Download (4MB)

Abstract

Salah satu bentuk pidana yang perlu mendapat perhatian adalah tindak pidana penghinaan. Delik penghinaan atau yang sering disebut juga sebagai kejahatan terhadap nama baik adalah pidana yang yang wajib untuk diberikan atensi khusus. Salah satu bentuk penghinaan adalah penghinaan terhadap citra tubuh (body shaming) manusia. Delik pidana terkait penghinaan sangat marak terjadi dalam aktivitas masyarakat walaupun sudah seharusnya Kehormatan dan harga diri yang mencakup nama baik individu lain haruslah dijaga dan harus dihormati. Hal tersebut sesuai dengan ajaran dalam syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Fokus kajian dalam hal ini meliputi : 1.Bagaimana pertanggungjawaban pidana bagi pelaku penghinaan citra tubuh melalui media sosial ? 2. Apa sanksi tindak pidana penghinaan citra tubuh menurut Hukum Pidana Islam ?. Tujuan penelitian yaitu untuk mendeskripsikan dan menganalisis 1.Pertanggungjawaban pelaku dalam penghinaan citra tubuh melalui media sosial, 2 Sanksi tindak pidana penghinaan citra tubuh menurut Hukum Pidana Islam. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan beberapa metode penelitian dengan jenis penelitian kepustakaan (library research) dengan cara menelaah dan menganalisa referensi dan literature terkait penelitian. Analisis data yang digunakan dengan pengumpulan data, pengklarisifikasian data, dan penafsiran data. Keabsahan data yang digunakan adalah dengan tringulasi sumber data dan tringulasi teknik. Kesimpulan yang diperoleh adalah (1)Pertanggungjawaban pelaku tindak pidana penghinaan citra tubuh (body shaming) di media sosial diatur dalam KUHP dan Undang-Undang ITE. Jika penghinaan berupa hinaan, ejekan terhadap bentuk, wajah, warna kulit, postur seseorang menggunakan sosial media. Termasuk dalam kategori Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah dalam Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 dapat diancam hukuman pidana 6 tahun. Sedangkan jika dilakukan secara verbal atau face to face atau ditujukan kepada seseorang dikenakan Pasal 310 KUHP dengan ancaman pidana 9 bulan. Bila secara face to face dilakukan secara tertulis dalam bentuk narasi, melalui media sosial, diancam pidana Pasal 311 KUHP dengan hukuman 4 tahun. (2). Secara ringkas dapat dikatakan hukuman ta’zir itu adalah hukuman yang belum ditetapkan oleh syara’, melainkan diserahkan kepada ulil amri, baik penentuannya dan pelaksanaannya

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Depositing User: Mr abdul mangang
Date Deposited: 08 Aug 2022 04:59
Last Modified: 08 Aug 2022 04:59
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/12121

Actions (login required)

View Item View Item