Akad Qardh Pada Pinjaman Limit SPayLater Menurut Pandangan Fatwa DSN-MUI No:116/DSN-MUI/IX/2017 Tentang Uang Elektronik Syariah

KOMARIA, HIKMATUL (2021) Akad Qardh Pada Pinjaman Limit SPayLater Menurut Pandangan Fatwa DSN-MUI No:116/DSN-MUI/IX/2017 Tentang Uang Elektronik Syariah. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

[img] Text
HIKMATUL KOMARIA_S20172015.pdf - Submitted Version

Download (7MB)

Abstract

SPayLater adalah pinjaman pembelanjaan yang disediakan oleh Shopee. Pinjaman SPayLater dapat digunakan oleh pengguna untuk membeli barang kebutuhannya dengan cicilan tanpa kartu kredit. Pinjaman Limit SPayLater ini menggunakan Akad Qardh. Akad Qardh adalah pinjaman yang diberikan seseorang kepada orang lain dengan ketentuan bahwa peminjam harus mengembalikan senilai apa yang dipinjam. Fokus masalah dalam penelitian ini adalah: 1). Bagaimana mekanisme pinjaman limit SPayLater pada Shopee? 2). Bagaimana Akad Qardh pada pinjaman limit SPayLater menurut pandangan Fatwa DSN-MUI No:116/DSN-MUI /IX/2017 tentang Uang Elektronik Syariah? Tujuan penelitian ini adalah: 1). Untuk mendeskripsikan mekanisme pinjaman limit SPayLater pada Shopee. 2). Untuk mendeskripsikan Akad Qardh pada pinjaman limit SPayLater menurut pandangan Fatwa DSN-MUI No:116/DSN-MUI/IX/2017 tentang Uang Elekronik Syariah. Dalam penelitian ini jenis dan pendekatan yang digunakan adalah empiris yang biasa disebut dengan penelitian lapangan dengan metode pendekatan kualitatif. Sedangkan teknik pengumpulan data yang peneliti gunakan adalah wawancara terstruktur, observasi partisipatif dan studi dokumen. Kemudian analisa data yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif-kualitatif. Selanjutnya dalam menguji dan memastikan tentang keabsahan data skripsi ini peneliti menggunakan triangulasi teknik. Penelitian ini memperoleh praktik berupa. 1). Fitur SPayLater tidak muncul pada setiap akun pengguna Shopee, hanya akun pengguna Shopee terpilih yang dapat melakukan registrasi SPayLater. Pinjaman limit SPayLater tidak bisa di cairkan dan hanya dapat digunakan untuk bertransaksi pada aplikasi Shopee. 2). Pemberian pinjaman limit SPayLater yang disediakan oleh pihak Shopee kepada penggunanya telah memenuhi prinsip Akad Qardh, karena rukun dan syarat dalam Akad Qardh telah terpenuhi. Akan tetapi menurut pandangan Fatwa DSN-MUI tentang Uang Elektronik Syariah, bahwa ketentuan Akad Qardh nya tidak berkaitan. Karena syarat Aqidnya belum terpenuhi.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Depositing User: Mr abdul mangang
Date Deposited: 08 Aug 2022 04:58
Last Modified: 08 Aug 2022 04:58
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/12125

Actions (login required)

View Item View Item