Penegakan Hukum Terhadap Penyebaran Berita Bohong di media sosial perspektif Hukum Islam dan Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Ade Yuniar, Diah Erdiana (2021) Penegakan Hukum Terhadap Penyebaran Berita Bohong di media sosial perspektif Hukum Islam dan Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

[img] Text
Diah Erdiana Ade Yuniar_S20174050.pdf - Submitted Version

Download (5MB)

Abstract

Di masa pandemi ini seiiring dengan kemajuan teknologi dan informasi yang semakin canggih, khususnya media sosial yang dapat memudahkan aktifitas manusia dalam berbagai hal, tidak memungkinkan seseorang untuk selalu mengoperasikan sebagai kegiatan yang positif, akan tetapi penyalahgunaan media sosial yang terjadi saat ini yaitu menyebarkan suatu berita bohong di media sosial. Fokus kajian dalam skripsi ini, 1) Bagaimana tinjauan Undang-Undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengenai penyebaran berita bohong di media sosial?. 2) Bagaimana tinjauan hukum islam mengenai penyebaran berita bohong?. 3) Bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku penyebaran berita bohong sesuai dengan undang-undanng ITE nomor 11 tahun 2008? Adapun tujuan dari penulisan karya ilmiah ini yaitu untuk mendeskripsikan terkait seluruh problematika yang termuat dalam fokus penelitian. Tujuan penelitian ini adalah: 1) Menganalisis dan mendeskripsikan terkait tinjauan Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 mengenai kasus penyebaran berita bohong di media sosial. 2) Menganalisis dan mendeskripsikan tinjauan syariat islam terhadap penyebaran berita bohong. 3) Menganalisis dan mendeskripsikan penegakan sanksi terhadap pelaku penyebaran berita bohong berdasarkan Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan hukum islam. Untuk mengidentifikasi permasalahan tersebut, metode penelitian yang digunakan yaitu normatif. Pendekatan penelitian yaitu Yuridis normatif, Adapun metode pengumpulan data yaitu metode kepustakaan dengan melihat atau mencatat laporan yang sudah tersedia bersumber dari data-data dalam bentuk dokumen. Sumber data terdiri dari data primer, data sekunder dan data tersier. Metode pengumpulan data yakni dokumentasi, dan metode analisis data yang digunakan merupakan kualitatif komparatif serta menggunakan kajian pendekatan normatif. Penelitian ini memperoleh kesimpulan 1) Menyebarkan berita bohong di media sosial merupakan tindak pidana yang melanggar pasal 28 ayat 1 Undang�Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi; 2) Dalam hukum islam perbuatan menyebarkan berita bohong di media sosial merupakan perbuatan yang dilarang dan termasuk kedalam jarimah takzir; 3) Sanksi hukum terhadap pelaku penyebar berita bohong di media sosial berdasarkan ketentuan pasal 45 A ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dipidana dengan penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Sedangkan dalam hukum islam perbuatan menyebarkan berita bohong dimedia sosial termasuk kedalam golongan jarimah takzir yang kadar hukumannya ditentukan sepenuhnya oleh penguasa atau hakim.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Depositing User: Mr abdul mangang
Date Deposited: 09 Aug 2022 00:33
Last Modified: 09 Aug 2022 00:33
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/12126

Actions (login required)

View Item View Item