Praktek Upah Jasa Fotografer Prewedding Dalam Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah (di Desa Pakisan Kecamatan Tlogosari Kabupaten Bondowoso)

Huda, Zainul (2021) Praktek Upah Jasa Fotografer Prewedding Dalam Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah (di Desa Pakisan Kecamatan Tlogosari Kabupaten Bondowoso). Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

[img] Text
Zainul Huda _S20172069.pdf - Submitted Version

Download (7MB)

Abstract

Banyak masyarakat membutuhkan jasa fotografer dalam memenuhi kebutuhan calon pengantin untuk menghasilkan foto prewedding. Nantinya bisa diletakkan diundangan, sofenir calon pengantin menemui langsung seorang fotografer sebagai yang menyediakan jasa pemotretan, dan melakukan transaksi pembayaran. Permintaan gaya foto dari kedua calon mempelai yang melanggar ketentuan syariat. Karna pengantin masih calon suami istri yang belum diakad sehingga tidak diperbolehkan menggunakan gaya yang tidak diperbolehkan oleh syariat. Sehingga peran seorang fotografer sangat dibutuhkan ketika mengarahkan calon pengantin terhadap gaya yang akan dipakai ketika pemotretan sehinnga juga menjadi daya tarik bagi peminat jasanya. Semua pekerjaan yang diberikan pelanggan diterima oleh pengusaha tanpa memfikirkan cara penyelesaiannya terlebih dahulu. Tidak melihat dampak yang diperoleh sehingga tidak menghiraukan substansi dari sisi akad ijarah khusus karna demi mendapatkan imbalan atau upah dari calon pasangan pengantin. Fokus masalah dalam penelitian ini adalah: 1). Praktek upah jasa fotografer di desa Pakisan Kecamatan Tlogosari Kabupaten Bondowoso? 2). Upah jasa fotografer Prewedding di Desa Pakisan Kecamatan Tlogosari Kabupaten Bondowoso di Tinjau dari Hukum Ekonomi Syariah ? Dalam penelitian ini, yakni Penelitian bersifat kualitatif deskriptif. Penelitian deskriptif, yaitu penelitian yang berusaha mendeskripsikan sesuatu gejala, peristiwa, kejadian, yang terjadi saat sekarang, dan bersifat kualitatif, artinya yaitu mengamati orang dalam lingkungan hidupnya Berdasarkan penelitian yang diperoleh kesimpulanya bahwa 1). Praktek upah jasa fotografer di Desa Pakisan Kecamatan Tlogosari Kabupaten Bondowoso langsung mendatangi rumah salah seorang fotografer oleh calon pengantin ketika akan melangsungkan pernikahan dan melakukan pembayaran pemotretan foto prewedding, permintaan calon pengantin gaya foto berlebihan dengan calon pasanagan pengantin masih belum sah. Namun prewedding tetap bisa dilakukan segala ketentuan dari syariat dan seharusnya akad ijarah yang digunakan dalam perakteknya denagan ketentuan fatwa yang sudah ditetapkan. 2). Upah jasa fotografer Prewedding di Desa Pakisan Kecamatan Tlogosari Kabupaten Bondowoso di Tinjau dari Hukum Ekonomi Syariah seorang fotografer tidak menerapkan akad yang seharusnya dilakukan kepada praktek usahanya tersebut dengan subtansi ijarah khusus. Kerja sama dapat dilanjutkan ketika seorang jasa fotografer benar-benar memakai akad yang sesuai dan fotografer mengakui kelalaian yang dilakukan kepada konsumen sehingga akad ijarah khusus dapat diamalkan oleh fotografer, sehingga paham akan akad ijarah yang digunakan oleh praktek usahanya sesuai rukun dan syaratnya v

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Depositing User: Mr abdul mangang
Date Deposited: 09 Aug 2022 00:31
Last Modified: 09 Aug 2022 00:31
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/12138

Actions (login required)

View Item View Item