Tradisi Ngalor-ngulon Masyarakat Jawa Dalam Memilih Calon Isteri Ditinjau Dari Fiqih Munakahat. (Studi Di Desa Tambkrejo Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi).

SETIYAWAN, ANDRE EKA (2021) Tradisi Ngalor-ngulon Masyarakat Jawa Dalam Memilih Calon Isteri Ditinjau Dari Fiqih Munakahat. (Studi Di Desa Tambkrejo Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi). Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

[img] Text
ANDRE EKA SETIYAWAN_S20171055.pdf - Submitted Version

Download (6MB)

Abstract

Tradisi ngalor-ngulon masyarakat jawa dalam memilih calon isteri merupakan larangan bagi masyarakat jawa khususnya (laki-laki) untuk tidak menikahi perempuan yang rumahnya jika ditarik lurus membentuk arah ngalor�ngulon (Barat Laut). Tradisi tersebut merupakan warisan leluhur masyarakat jawa yang sampai saat ini masih dipegang teguh dan mereka tidak berani untuk melanggarnya karena dipercaya dapat menimbulkan malapetaka dalam rumah tangganya. Fokus dari penelitian ini ada 3 hal, yaitu: 1). Bagaimana tradisi ngalor�ngulon masyarakat jawa dalam memilih calon isteri ? 2). Bagaimana pandangan tokoh masyarakat terhadap tradisi ngalor-ngulon masyarakat jawa dalam memilih calon isteri ?, dan 3). Bagaimana tradisi ngalor-ngulon jika di tinjau dari fikih munakahat ? Adapun tujuan dari penelitian ini sebagai berikut : 1). Untuk memahami tradisi ngalor-ngulon masyarakat jawa dalam memilih calon isteri. 2). Mengetahui bagaimana pandangan tokoh masyarakat desa Tambakrejo tentang tradisi ngalor�ngulon masyarakat jawa dalam memilih calon isteri. 3). Bagaimana fikih munakahat dalam memandang ( meninjau ) tradisi ngalor-ngulon masyarakat jawa. Untuk menemukan pokok masalah tersebut peneliti menggunakan model penelitian lapangan (kualitatif) dengan model pendekatan deskriptif dengan teknik pengumpulan data menggunakan tiga cara, yakni : observasi, wawancara dan dokumentasi. Kesimpulan dari penelitian ini diantaranya ialah: 1). Tradisi ngalor-ngulon merupakan aturan bagi laki-laki jawa untuk tidak menikahi perempuan yang rumahnya berada dipojok barat laut dari rumahnya, artinya laki-laki jawa boleh menikahi perempuan mana saja kecuali yang arah rumahnya ngalor-ngulon. 2). Dari empat narasumber tiga diantaranya memilih untuk tetap menjaga dan mentaati aturan yang diwariskan oleh nenek moyang masyarakat jawa karena aturan tersebut sudah menjadi hukum publik, meskipun hal tersebut tidak dicontohkan dalam agama. 3). Tradisi tersebut meskipun tidak disebutkan dalam fikih munakahat namun bukan merupakan suatu pelanggaran terhadap norma agama, hal tersebut sifatnya hanya menambahi aturan dalam pernikahan dan bukan merupakan suatu pelanggaran. Oleh karena itu mentaati atau melanggar tradisi ngalor-ngulon tidak menjadikan sah atau batalnya pernikahan.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Depositing User: Mr abdul mangang
Date Deposited: 09 Aug 2022 08:00
Last Modified: 09 Aug 2022 08:00
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/12157

Actions (login required)

View Item View Item