Efektivitas Penerapan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dalam meminimalisir Angka Nikah di bawah umur(Studi Kasus KUA Kecamatan Jombang Kabupaten Jember

AULIA, MAULIDAH (2021) Efektivitas Penerapan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dalam meminimalisir Angka Nikah di bawah umur(Studi Kasus KUA Kecamatan Jombang Kabupaten Jember. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

[img] Text
MAULIDAH AULIA_S20171052.pdf - Submitted Version

Download (5MB)

Abstract

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 merupakan Undang-Udang perubahan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tepatnya pada pasal 7 yang mengatur mengenai usia pernikahan, dimana peraturan usia pernikahan yang awalnya 19 Tahun bagi laki-laki dan 16 Tahun bagi perempuan dirubah menjadi batas usia pernikahan bagi laki-laki dan perempuan sama-sama umur 19 Tahun. Fokus masalah yang diteliti dalam skripsi ini adalah: 1). Bagaimana penerapan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 di Masyarakat Jombang ? 2). Bagaimana Upaya KUA Jombang dalam meminimalisir nikah di bawah umur? 3). Bagaimana efektivitas penerapan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dalam meminimalisir pernikahan nikah di bawah umur?.Tujuan Penulisan adalah 1).Untuk mengetahui penerapan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 di Masyarakat Jombang. 2). Untuk mengetahui Upaya KUA Jombang dalam meminimalisir nikah di bawah umur. 3). Untuk mengetahui efektivitas penerapan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019dalam meminimalisir pernikahan nikah di bawah umur. Penulisan ini menggunakan jenis penulisan Penulis memilih menggunakan jenis penulisan lapangan (field research) bersifat deskriptif yang didukung oleh penulisan yuridis empiris.Sumber data diperoleh dari wawancara terhadap masyarakat dan hasil observasi.Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi, dokumentasi, dan didukung oleh kepustakaan.Teknik analisis data menggunakan analisis kualitatif yang terdiri dari reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Penulisan ini memperoleh kesimpulan: 1).Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang membahas mengenai batas-batas Usia menikah dimana laki�laki dan perempuan sama-sama berusia 19 tahun, dapat dikatakan cukup umur untuk melangsungkan pernikahan karena di usia tersebut pasangan calon suami istri bisa dikatakan pas atau layak untuk menikahm meskipun ada beberapa pendapat lain yang menginginkan untuk usia pernikahan lebih di tambah lagi usianya. 2) Upaya KUA sendiri dalam menerapkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 ini dengan melakukan penolakan dan memberikan arahan untuk mengajukan dispensasi ke pengadilan, sedangkan dari pihak penyuluh yaitu dengan melakukan sosialisasi tidak hanya pada calon pasangan di bawah umurmelainkan juga kepada Orang tuanya juga. 3) Efektifitas penerapan Undang�Undang Nomor 16 Tahun 2019 studi kasus di KUA Jombang dapat dibilang efektif, selain karena memang undang-undang yang harus dipatuhi Undag-Undang tersebut bisa diterapkan di masyarakat luas ini. Karena pernikahan yang terjadi di kecamatan Jombang jumlah seluruhnya dengan pernikahan di bawah umurmasih bisa dikatakan sedikit dari jumlah pernikahan seluruhnya.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Depositing User: Mr abdul mangang
Date Deposited: 09 Aug 2022 08:00
Last Modified: 09 Aug 2022 08:00
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/12162

Actions (login required)

View Item View Item