Konversi Akad Murabahah Menjadi Akad Kafalah Pada Pembiyaan Bermasalah Perspektif Fatwa DSN MUI

Aftoni Ubaidillah, Mohammad (2021) Konversi Akad Murabahah Menjadi Akad Kafalah Pada Pembiyaan Bermasalah Perspektif Fatwa DSN MUI. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

[img] Text
Mohammad Aftoni Ubaidillah_S20172025.pdf - Submitted Version

Download (5MB)

Abstract

Akad dalam BMT yang digunakan bertransaksi yaitu dengan akad Murobahah yang mana dalam transaksinya memakai harga asal dengan tambahan yang disepakati. Dalam hal ini menjadi suatu permasalahan yang awal mulanya BMT memakai akad murobahah tersebut ketika ada pembiayaan bermasalah / kredit macet dirubah dengan akad kafalah. Yang mana di dalam fatwa DSN MUI menyebutkan bahwa berubahnya akad murobahah hanya kepada tiga hal saja, yakni Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik, mudharabah, serta musyarokah saja. Adapun yang menjadi fokus permasalahan dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimana factor penyebab konversi akad murobahah ke kafalah?. 2. Bagaimana praktek konversi akad murabahah menjadi akad kafalah pada pembiayaan bermasalah di BMT UGT Nusantara Cabang Pembantu Kaliwates. 3. Bagaimana analisis Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) terhadap konversi akad murabahah menjadi akad kafalah pada pembiayaan bermasalah di BMT UGT Nusantara Cabang Pembantu Kaliwates. Tujuan pada penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui Bagaimana factor penyebab konversi akad murobahah ke kafalah. 2) mengetahui factor konversi akad murobahah menjadi kafalah di BMT UGT Nusantara Cabang Pembantu Kaliwates. 3) Untuk mengetahui analisis Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) terhadap konversi akad murabahah menjadi akad kafalah pada pembiayaan bermasalah di BMT UGT Nusantara Cabang Pembantu Kaliwates. penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (Field Research). Adapun teknik pengmpulan data menggunakan wawancara, observasi, dokumentasi. Temuan dalam penelitian ini: 1) adapun faktornya perubahan akad murobahah kepada kafalah yang ada di BMT kaliwates disebabkan kredit macet, dan pembiayaan bermasalh. 2) praktek murobahah kepada kafalah adalah akadnya saja yang diganti ke kafalah, sedang untuk pembiayaannya itu sama saja dengan murobahah. Dalam prakteknya nasabah diperintahkan untuk ke kantor BMT guna mengambil uang dari kasir untuk melunasi akad mudhorobahnya yang kemudian dikonfersikan ke akad kafalah. 3) di dalam fatwa DSN MUI menyebutkan bahwa berubahnya akad murobahah hanya kepada tiga hal saja, yakni Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik, mudharabah, serta musyarokah saja.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Depositing User: Mr abdul mangang
Date Deposited: 09 Aug 2022 07:59
Last Modified: 09 Aug 2022 07:59
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/12166

Actions (login required)

View Item View Item