Analisis Yuridis Praktik Prostitusi Anak Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Pidana Islam

SALISAH, LAILATUS (2021) Analisis Yuridis Praktik Prostitusi Anak Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Pidana Islam. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

[img] Text
LAILATUS SALISAH_S20174029.pdf - Submitted Version

Download (3MB)

Abstract

Prostitusi termasuk sebuah tindak pidana karena telah melanggar nilai norma, praktik prostitusi juga merupakan tindakan melanggar hukum. Prostitusi anak sendiri yaitu tindakan menawarkan jasa seksual seorang anak oleh seseorang atau kepada orang lainnya dengan imbalan uang. Telah di atur dalam hukum positif pada pasal 1 ayat (5) Undang-uandang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dalam fiqh jinayah dijelaskan, tidak ada hukuman atas anak di bawah umur yang menyetubuhi karena tidak ada kepatutan hukum atas keduanya. Anak di bawah umur tidak boleh dijatuhi hukuman hudud kecuali setelah dewasa. Akan tetapi, anak di bawah umur harus di takzir atas perbuatannya jika ia mumayiz. Fokus masalah yang diteliti dalam skripsi ini adalah: 1). Bagaimana Praktik Prostitusi Anak di Indonesia Perspektif Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam?. 2). Bagaimana Analisis Yuridis Praktik Prostitusi Anak Perspektif Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam di Indonesia? Tujuan penelitian ini adalah: 1). Untuk mendeskripsikan tentang praktik prostitusi anak antara hukum positif dan hukum pidana islam. 2). Untuk mendeskripsikan Praktik Prostitusi Anak dalam pandangan hukum positif dan hukum islam. Untuk mengidentifikasi permasalahan tersebut, penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif (normatif legal research), dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan atau (Satute Approaach). Penelitian ini memperoleh kesimpulan: 1). Praktik Prostitusi Anak di Indonesia Perspektif Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam dianggap sebagai kejahatan terhadap moral. Praktik prostitusi anak merupakan tindakan menawarkan jasa seksual seorang anak oleh sesorang atau kepada orang lain dengan imbalan uang atau imbalan lainnya. Dalam perspekstif Hukum Pidana Islam, pidana oleh anak yang dimaksud yaitu anak yang sudah baligh dan sudah sempurna keahliannya atau akalnya sehingga perlu adanya penegakan hukum positif dan hukum pidana islam. 2). Analis yuridis praktik prostitusi anak perspektif hukum positif dan Hukum Pidana Islam di Indonesia. Dalam hukum positif bahwa setiap aktivitas prostitusi dapat diproses hukum atau di tuntut jika terdapat aduan dari pihak terkait. Dijelaskan bahwa mengenai hal tersebut, berdasarkan perspektif hukum positif telah diatur dalam Pasal 284, 296, 259,206 KHUP, Pasal 1 ayat (5) Undang-undang No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Pedagangan Orang, Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan dalam Hukum Pidana Islam, ditinjau dari sumber Hadist, Al-qur’an, dan pendapat para ulama’, maka dapat dijatuhi hukuman takzir.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Depositing User: Mr abdul mangang
Date Deposited: 29 Sep 2022 08:16
Last Modified: 29 Sep 2022 08:16
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/12171

Actions (login required)

View Item View Item