Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Kerjasama Petani Mitra Dengan Perseroan Terbatas East West Seed Indonesia Di Dusun Jatirejo, Sidodadi Tempurejo Kabupaten Jember.

Cahyanti, Via (2020) Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Kerjasama Petani Mitra Dengan Perseroan Terbatas East West Seed Indonesia Di Dusun Jatirejo, Sidodadi Tempurejo Kabupaten Jember. Undergraduate thesis, Institut Agama Islam Negeri Jember.

[img] Text
Via Cahyanti_S20162070.pdf - Accepted Version

Download (1MB)

Abstract

Kerjasama merupakan suatu perjanjian antara dua orang atau lebih dalam suatu usaha dengan tujuan saling tolong-menolong untuk mendapatkan keuntungan. Dalam hukum ekonomi syariah telah mengatur berbagai kerjasama yang sesuai dengan prinsip-prinsip agama islam. Namun demikian, kerjasama antara petani mitra dengan PT East West Seed Indonesia masih belum sepenuhnya memahami konsep tersebut, sehingga terdapat beberapa ketentuan dalam kerjasama yang dilakukan kurang seimbang antara kentungan yang diperoleh dengan kemungkinan kerugian yang didapatkan.
Adapun fokus penelitian dalam skripsi ini adalah: 1) Bagaimana pelaksanaan kerjasama petani mitra dengan PT East West Seed Indonesia di Dusun Jatirejo, Sidodadi, Tempurejo Kabupaten Jember? 2) Bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah terkait kerjasama petani mitra dengan PT East West Seed Indonesia di Dusun Jatirejo, Sidodadi, Tempurejo Kabupaten Jember?. Sedangkan tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan kerjasama petani mitra dengan PT East West Seed Indonesia di Dusun Jatirejo, Sidodadi, Tempurejo Kabupaten Jember yang ditinjau berdasarkan hukum ekonomi syariah.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research), sedangkan metode pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi yang kemudian data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan metode analisis data deskriptif.
Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh peneliti menunjukkan bahwa pihak pemilik modal (shahibul maal) tidak memberikan modal secara penuh yakni hanya berupa benih saja sedangkan biaya perawatan dari pihak pengelola (mudharib). Terkait keuntungan,petani mendapatkan keuntungan berdasarkan total penerimaan dikurangi dengan total biaya yang dikeluarkan pada saat pengelolaan benih tanaman, sedangkan kerugian disengaja maupun tidak disengaja ditanggung oleh pihak petani. Hal tersebut juga mengakibatkan beberapa petani melakukan perbuatan diluar kontrak seperti menjual beberapa hasil panen kepihak lain selain perusahaan. Kerjasama tersebut pada hukum ekonomi syariah disebut sebagai kerjasama dalam sistem mudharanah, namun pelaksanannya ditemukan beberapa hal yang membuat kerjasama antara petani mitra dengan PT East West Seed Indonesia Dusun Jatirejo, Sidodadi, Tempurejo Kabupaten Jember menjadi fasid atau belum sah.

Kata Kunci: Hukum Ekonomi Syariah, Kerjasama.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Islam
Depositing User: Ms Maulida Agustiningsih
Date Deposited: 12 Jan 2021 02:33
Last Modified: 12 Jan 2021 02:33
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/1221

Actions (login required)

View Item View Item