Perlindungan Pasar Tradisional Di Kecamatan Maesan Kabupaten Bondowoso Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern Dalam Mencegah Persaingan Usaha Tidak Sehat.

FAISAL ARIFIN, MUHAMMAD (2021) Perlindungan Pasar Tradisional Di Kecamatan Maesan Kabupaten Bondowoso Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern Dalam Mencegah Persaingan Usaha Tidak Sehat. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

[img] Text
MUHAMMAD FAISAL ARIFIN_S20172021.pdf - Submitted Version

Download (10MB)

Abstract

Kabupaten Bondowoso menjadi salah satu Kabupaten yang mengalami peningkatan toko modern setiap tahunnya terlebih toko modern seperti Indomaret dan Alfamart yang berada di Kecamatan Maesan. Di sisi lain, toko modern yang terletak di dekat pasar tradisional tersebut beroperasi di luar ketentuan atau Perda Kabupaten Bondowoso No.3 tahun 2012. Padahal, perda tersebut sudah mengatur secara tegas bahwa jam operasi toko-toko modern harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Jika peraturan ini tidak diikuti, maka ada sanksi administrasi bagi para pelanggarnya. Pedagang toko tradisional merasa dirugikan dengan adanya toko modern yang masih terintegrasi dengan pasar tradisional, kenyataan ini kemudian memunculkan banyak spekulasi dalam proses penerapan Perda tersebut, bagaimana sinergi saling memerlukan dan memperkuat antara pasar tradisional dan toko modern. Fokus penelitian yang diteliti ialah: Implementasi Peraturan Daerah Kabuaten Bondowoso nomor 3 tahun 2012 tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional, pusat pembelanjaan dan toko modern dalam mencegah persaingan usaha tidak sehat Di Kecamatan Maesan Kabupaten Bondowoso serta efektivitas hukum dalam penerapan Perda Kabuaten Bondowoso No.3 Tahun 2012 Tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Pembelanjaan Dan Toko Modern Di Kecamatan Maesan Kabupaten Bondowoso. Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode penelitian kualitatif. Jenis penelitian yang digunakan ialah jenis penelitian studi kasus bersifat deskriptif analisis, pengumpulan data menggunakan metode wawancara, obervasi serta dokumentasi. Penelitian ini memperoleh kesimpulan yaitu; 1) Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, Dan Toko Modern Dalam Mencegah Persaingan Usaha Tidak Sehat Di Kecamatan Maesan Kabupaten Bondowoso tidak sesuai karena disebabkan oleh beberapa faktor yaitu; Pertama, faktor kebijakan perizianan; Kedua, faktor kebijakan zonasi; Ketiga, faktor kebijakan jam operasional. 2) Efektifitas Hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso No 3 Tahun 2012 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di Kecamatan Maesan Kabupaten Bondowoso belum efektif karena disebabkan oleh beberapa faktor yaitu; Pertama, pengawasan kegiatan usaha; Kedua, faktor budaya kesadaran masnyarakat; Ketiga, Fasilitas dan sarana yang belum tersedia.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Depositing User: Mr abdul mangang
Date Deposited: 18 Aug 2022 01:11
Last Modified: 18 Aug 2022 01:11
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/12301

Actions (login required)

View Item View Item