Tinjauan hukum pidana islam terhadap hukuman tambahan berupa pembayaran ganti rugi bagi pelaku tindak pidana korupsi. (Telaah atas pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi)

Luviana, Rifa (2020) Tinjauan hukum pidana islam terhadap hukuman tambahan berupa pembayaran ganti rugi bagi pelaku tindak pidana korupsi. (Telaah atas pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi). Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

[img] Text
Rifa Luviana_S20164006.pdf - Submitted Version

Download (3MB)

Abstract

Korupsi merupakan kejahatan yang dapat dikategorikan dalam kejahatan luar biasa (Extraordinary crine) karena telah merusak tidak saja keuangan Negara dan potensi ekonomi Negara, tetapi juga telah meluluhkan pilar-pilar sosio budaya, moral politik dan tatanan hukum keamanan nasional. Didalam hukum pidana islam. ditinjau dari ketentuan hukum pidana islam, islam menetapkan aturan hukum syari’at, populer dengan istilah al-maqasid al-shari’ah, ((hifz al mal), (hifz al-din), (hifz al- ‘aql), perlindungan terhadap keturunan (hifz al-nasl) , dan (hifz al-mal). Korupsi merupakan bentuk pelanggaran dari hifz al- mal (perlindungan terhadap harta). Fokus masalah yang diteliti dalam skripsi ini adalah : 1). Bagaimana Tekhnis pelaksanaan hukuman tambahan bagi pelaku tindak pidana korupsi berupa pembayaran ganti rugi dalam pasal 18 ayat (1) Huruf b Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 juncto Undang�Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi. 2). Bagaimana Tinjauan hukum pidana islam terhadap hukuman tambahan bagi pelaku tindak pidana korupsi berupa pembayaran ganti rugi dalam pasal 18 ayat (1) Huruf b Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Tujuan dalam penelitizn ini adalah untuk mengetahui bagaimana tekhnis pelaksanaan hukuman tambahan berupa pembayaran ganti rugi dan yang kedua untuk mengetahui tentang tinjauannya dalam hukum pidana islam terkait hukuman tambahan berupa pembayaran ganti rugi. Untuk mengidentifikasi permasalahan tersebut penelitian ini menggunakan pendekapan konseptual (Conseptual Appoarch), dan menggunakan jenis penelitian kepustakaan Library Research. Sumber data yang digunakan adalah Undang-Undang Tentang Tindak pidana korupsi dan buku-buku yang berkaitan dan kitab hukum pidana islam. Penelitian ini memperoleh kesimpulan, 1). Berdasarkan unsu- Unsur dalam tindak pidana korupsi, korupsi merupakan kejahatan yang menimbulkan kerugian keuangan negara, sehingg pelaku harus membayar ganti rugi yang banyaknya sesuai dengan yang dikorupsi yang di bayarkan kepada pihak yang berwenang dalam menerima ganti rugi. Dalam penerapan pembayaran uang pengganti sebagai hukuman dalam tindak pidana korupsi di atur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi 2). Berdasarkan hukum pidana islam, Hukuman ganti rugi yang berupa pembayaran termasuk dalam kategori hukuman tambahan (‘Uqubah Taba’iyah) yang mengikuti hukum pokok tanpa memerlukan putusan tersendiri. Hukuman ganti rugi juga termasuk dalam kategori hukuman ta’zir berupa harta. Terdapat banyak pendapat tentang boleh tidaknya melakukan berupa harta, Menurut Imam Abu Hanifah, hukuman ta’zir degan cara mengambil harta tidak dibolehkan. Pendapat ini diikuti oleh muridnya, yaitu Muhammad Ibn Hasan, tetapi muridnya yang lain, yaitu Imam Abu Yusuf membolehkannya, apabila dipandang membawa maslahat. Pendapat ini diikuti oleh Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad Ibn Hambal.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Depositing User: Mr abdul mangang
Date Deposited: 23 Aug 2022 03:29
Last Modified: 23 Aug 2022 03:29
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/12442

Actions (login required)

View Item View Item