Masruroh, Handariyatul (2020) Zina dan Sanksinya dalam prespektif Muhammad Quraish Shihab (sebuah kajian teks terhadap Tafsir al-Misbah). Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.
Text
Handariyatul Masruroh_U20161009.pdf - Submitted Version Download (6MB) |
Abstract
Islam agama yang diatur secara rinci dalam Al-Qur‟an. Mulai dari Iman, Akhlaq, Ibadah, dan hal-hal yang diperbolehkan maupun yang dilarang. Hal tersebut memudahkan manusia untuk menjadikan Al-Quran sebagai pedoman hidup untuk berperilaku sesuai Al-Quran. Kurangnya pemahaman tentang agama, membuat manusia berperilaku sesuai dengan kemauannya. Sehingga banyak orang yang terjerumus dalam kesalahan dan peneyesalan. Perkembangan jaman yang begitu pesat berdampak luas terhadap kehidupan manusia. Tidak hanya berdampak positif, tetapi juga berdampak negatif. Generasi pada masa sekarang teIah dihadapkan pada tantangan yang Iebih besar dibanding dengan generasi sebelumnya. Kasus yang sering terjadi di kalangan pemuda yakni perzinaan, sekalipun orang yang sudah menikah. Hal ini sangat meresahkan masyarakat sekitar yang terkena dampaknya, karena hal itu dikhawatirkan akan merusak moral seseorang. Di samping rusaknya moral seseorang, dengan terjadinya kasus perzinaan yang terus meningkat ditakutkan akan menimbulkan beberapa penyakit diantaranya HIV, AIDS, Sipilis dan lain sebagainya. Fokus penelitian dalam skripsi ini adalah 1.) Bagaimana penafsiran M. Quraish Shihab dalam menafsirkan ayat tentang zina dalam Tafsir al-Misbah. 2.) Bagaimana penafsiran M.Quraish Shihab dalam menafsirkan ayat-ayat tentang sanksi zina dalam Tafsir al-Misbah. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kepustakaan (library research), dimana data-data yang dipakai adalah data kepustakaan yang ada kaitannya dengan permasalahan hukuman bagi pelaku zina muhson dan ghairu muhshan. Adapun bentuk penyajian datanya adalah dengan deskriptif analitik. metodologi tafsir menggunakan metode Analisis isi. Berdasarkan penelitian, dapat disimpulkan bahwa 1.) Menurut M.Quraish Shihab zina merupakan persentuhan 2 alat kelamin dari jenis yang berbeda dan yang tidak terikat akad nikah/kepemilikan dan tidak juga disebabkan oleh syubhat (kesamaran). 2.) sanksi perzinaan yang dikemukakan oleh M. Quraish Shihab yaitu untuk seorang pezina ghoiru muhson sama halnya dengan ulama‟ lain dengan cara dijilid (didera) 100 kali. Akan tetapi beliau juga berpendapat bahwa apabila seorang pelaksana ketika menjatuhkan hukuman hendaknya tidak terlalu keras, sehingga tidak kesakitan dan tidak sampai ke daging. Hal ini sesuai dengan kata (رأفت (dan (رحوت (dalam suarat An-nur ayat 2 tersebut.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Depositing User: | Mr abdul mangang |
Date Deposited: | 31 Aug 2022 01:05 |
Last Modified: | 31 Aug 2022 01:05 |
URI: | http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/12734 |
Actions (login required)
View Item |