Naufaniyah, Iklilatun (2019) Analisis Pemberian Pembiayaan Tanpa Jaminan Berbasis Jamaah Kepada Nasabah Di BMT NU Cabang Sumbersari Kabupaten Jember. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.
Text
WIDA SARI FATUL UMAH_E20151116.pdf - Submitted Version Download (3MB) |
Abstract
Pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dan pihak lain yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil. Di dalam perbankan syariah, pembiayaan yang diberikan kepada pihak pengguna dana berdasarkan pada prinsip syariah. Aturan yang digunakan yaitu sesuai dengan hukum islam. Fokus penelitian dalam skripsi ini adalah: 1) Bagaimana mekanisme pemberian pembiayaan tanpa jaminan berbasis jamaah di BMT NU Cabang Sumbersari Jember? 2) Apa saja resiko yang dihadapi BMT NU Cabang Sumbersari Jember dalam pemberian pembiayaan tanpa jaminan berbasis jamaah dan bagaimana solusinya ? Tujuan Penelitian ini antara lain adalah: 1) Untuk mengetahui tentang mekanisme pemberian pembiayaan tanpa jaminan berbasis jamaah di BMT NU Cabang Sumbersari Jember. 2) Untuk mengetahui resiko yang dihadapi dan solusi yang dilakukan oleh BMT NU Cabang Sumbersari Jember dalam pemberian pembiayaan tanpa jaminan berbasis jamaah. Metode Penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan jenis kualitatif deskriptif. Pengumpulan datanya dengan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sumber data penelitian menggunakan purposive. Adapun analisis datanya menggunakan analisis deskriptif, keabsahan datanya menggunakan triangulasi data. Adapun kesimpulan dari penelitian ini bahwa: mekanisme pembiayaan tanpa jaminan berbasis jamaah untuk pengajuan pembiayaan sama seperti pembiayaan-pembiayaan lainnya, yaitu nasabah datang ke kantor dengan membawa persyaratan yang sudah lengkap sambil juga mengisi form pembiayaan yang disediakan oleh kantor, lalu setelah 3 hari nasabah meminta pembiayaan, bagian dari pembiayaan datang kerumah nasabah tersebut untuk menyurvei nasabah tentu dengan menggunakan analisis 5C dan juga melakukan DIKDAS (Pendidikan Dasar), jika dalam penyurveian tersebut tidak memenuhi kriteria yang 5C maka dalam waktu itu juga di putuskan kalau nasabah tidak berhak mendapatkan pembiayaan tersebut.Tapi jika nasabah memenuhi kriteria yang 5C maka dalam waktu 3 hari setelah melakukan survei, nasabah bisa datang ke kantor untuk melakukan pencairan pembiayaan tersebut. Kemudian jika terjadi macet akan ditanggung renteng oleh kelompok yang bersangkutan.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Depositing User: | Mr abdul mangang |
Date Deposited: | 22 Sep 2022 03:10 |
Last Modified: | 22 Sep 2022 03:10 |
URI: | http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/13306 |
Actions (login required)
View Item |