Jual Beli Sperma Dalam Perkembangbiakan Sapi Di Dusun Kedungkaji Sumberejo Ambulu Dalam Tinjauan Fiqh Muamalah

BUDIMAN, ILHAM (2019) Jual Beli Sperma Dalam Perkembangbiakan Sapi Di Dusun Kedungkaji Sumberejo Ambulu Dalam Tinjauan Fiqh Muamalah. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

[img] Text
ILHAM BUDIMAN_083 122 008.pdf - Submitted Version

Download (3MB)

Abstract

Telah dilakukan penelitian tentang jual beli sperma hewan untuk hewan ternak, dengan judul Jual Beli Sperma Dalam Perkembangbiakan Sapi Di Dusun Kedungkaji Sumberejo Ambulu Jember. Latar belakang diadakannya penelitian adalah untuk mengetahui dan mendapat kejelasan hukum tentang jual beli sperma dalam perkembangbiakan sapi karena dalam hadits sendiri diterangkan bahwa menjual sperma hewan jantan dilarang oleh islam, tujuan di adakan penelitian ini adalah untuk mengetahui proses atau system serta ingin mengetahui akad pembayaran jual beli sperma untuk pengembangbiakan sapi yang dipraktekkan masyarakat di Dusun Kedungkaji Sumberejo Ambulu Jember. Faktor Kajian yang ingin dijawab dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimana mekanisme pelaksanaan jual beli sperma hewan di Dusun Kedungkaji Sumberejo Ambulu 2. Bagaimana pandangan fiqh muamalah terhadap jual beli sperma hewan di Dusun Kedungkaji Sumberejo Ambulu. Adapun Tujuan penelitian ini adalah: 1. Ingin mengetahui bagaimana mekanisme pelaksanaan jual beli sperma hewan di Dusun Kedungkaji Sumberejo Ambulu 2, Ingin mengetahui bagaimana pandangan fiqh muamalah terhadap jual beli sperma hewan di Dusun Kedungkaji Sumberejo Ambulu. Metode penelitian yaitu menggunakan metode penelitian kualitatif Yaitu: Penelitian yang bermaksud untuk memahami fenomena tentang apa yang di alami atau yang terjadi di lapangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa mekanisme perkawinan sapi dengan cara seperti yang tersebut dapat mempermudah peternak atau masyarakat dalam mengawinkan sapi betinanya. Pandangan Fiqh Muamalah terhadap kebiasaan (‘Urf) yang dipratekkan oleh masyarakat Kedungkaji Sumberejo bukanlah transaksi jual beli sperma, tetapi yang menjadi kebiasaan (‘Urf) masyarakat Kedungkaji Sumberejo adalah membayar sejumlah uang atau upah (ijarah) kepada si pemilik sapi jantan yang telah melakukan pekerjaan dalam pembuahan pada hewan ternak yang dipelihara mereka. Masyarakatnya mengatakan bukan membeli sperma tetapi hanya memberikan sebuah upah atas pekerjaan yang dilakukan si pemilik sapi jantan. Dan upah atau ijarah adalah akad yang diperbolehkan dalam hukum islam.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Depositing User: Mr abdul mangang
Date Deposited: 28 Sep 2022 02:12
Last Modified: 28 Sep 2022 02:12
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/13419

Actions (login required)

View Item View Item