Dinamika Pembaruan Hukum Keluarga Islam di Maroko Tentang Wali Nikah

Awaliyah, Nur Aini (2022) Dinamika Pembaruan Hukum Keluarga Islam di Maroko Tentang Wali Nikah. Masters thesis, UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

[img] Text
Nur Aini Awaliyah_203206050026.pdf
Restricted to Registered users only until 30 October 2022.

Download (7MB) | Request a copy

Abstract

Pembaruan hukum keluarga Islam di Maroko, sejarah menyatakan bahwa setelah memproklamirkan kemerdekaan pada tanggal 19 Agustus 1957, Maroko, yang penduduknya adalah pengikut madzhab Maliki, melakukan kodifikasi selama kurun tahun 1957-1958 yang menghasilkan Mudawwanah al-Ahwal al-Syakhsiyah. Sejarah yang menghasilkan lahirnya UU Maroko berawal pada tanggal 6 Desember 1957 (13 Jumadil Awal 1377) dengan terbitnya Dekrit Raja yang bertanggal 22 November 1957 (28 Rabiul Thani 1377), mengumumkan akan lahirnya UU perkawian dan perceraian (Code of Personal Status and Inheritance). Maroko mencatat sejarah lagi pada tahun 2004, Maroko melakukan pembaruan hukum keluarga Islam yakni salah satu negara yang memberi izin legal kepada seorang wanita baik gadis maupun janda untuk menikahkan dirinya sendiri tanpa wali di dalam Mudawwanatil usrahnya.
Oleh sebab itu maka penelitian ini menghasilkan fokus kajian. (1). Dasar Pemikiran Pembaruan Undang-Undang Di Maroko Tentang Nikah? (2). Bagaimana pembaruan hukum keluarga Islam tentang wali nikah di Maroko?. Tesis ini menggunakan jenis penelitian yaitu penelitian Hukum normatif dan sosiologis. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum atau disebut dengan yuridis-normatif yang bertujuan untuk membahas norma-norma seperti asas-asas hukum, norma, kaidah dari peraturan perundangan, putusan pengadilan, perjanjian, serta doktrin. Dalam penelitian ini penulis mengambil penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif disebut juga penelitian hukum doktrinal. Sedangkan pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undanagan dan pendekatan historis.
Penemuan dalam penelitian ini bahwa, (1) Dasar pemikiran pembaruan undang-undang di Maroko tentang wali nikah yaitu: a). Kebutuhan realita sosial masyarakat Maroko untuk melakukan perubahan atau pembaruan hukum keluarga Islam di sana; b). Wacana yang tersebar dan selalu dibahas dalam masyarakat yaitu Maroko perlu merevisi hukum keluarga yang telah berlaku; c). Sebagai pembuktian pembaruan hukum yang terjadi merupakan sebuah adopsi dari prinsip-prinsip toleransi dalam Islam; d). Dekrit atau pemikiran dari raja Maroko, Muhammad VI bahwa proses reformasi hukum keluarga ini bertujuan untuk kemaslahatan rakyat; e). Dorongan masyarakat yang semakin besar dan kritikan atas ketidakadilan terlembaga yang dihasilkan dari hukum; f). Semakin mencuatnya tuntutan dari gerakan perempuan feminis terhadap hak-hak keadilan bagi perempuan; g). Dan terdapat desakan kuat dari UAF (Union de I’Action Feminim) sebagai sebuah organisasi wadah dari para aktivis perempuan untuk memperjuangkan hak asasi bagi perempuan dan menghapus diskriminasi gender di Maroko. (2) Pembaruan hukum keluarga Islam tentang wali nikah di Maroko. Dari proses pembaruan hukum keluarga Islam tahun 2004 di Maroko tentang wali nikah memiliki hasil yaitu: wali nikah jika diperlukan, surat kuasa bagi perkawinan yang menggunakan wali, wali tidak dapat menikahi perempuan yang menjadi walinya, perwalina dalam pernikaha menjadi hak perempuan, perempuan dewasa dapat menikahkan dirinya sendiri atau menyerahkan kepada walinya.
Kata kunci: Pembaruan hukum keluarga, wali nikah, Mudawwanatil Usra

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180113 Family Law
Divisions: Program Magister > Hukum Keluarga
Depositing User: Nur Aini Awaliyah
Date Deposited: 18 Oct 2022 02:52
Last Modified: 18 Oct 2022 02:52
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/13739

Actions (login required)

View Item View Item