Metode Istinbath Hukum Pasal 173 KHI tentang Penganiayaan Berat Sebagai Penghalang Mewarisi.

ROHMAN, M FATHUR (2019) Metode Istinbath Hukum Pasal 173 KHI tentang Penganiayaan Berat Sebagai Penghalang Mewarisi. Undergraduate thesis, IAIN Jember.

[img] Text
M FATHUR ROHMAN_083141016.pdf - Submitted Version

Download (3MB)

Abstract

Penghalang mewarisi dalam hukum waris Islam yang sesuai dengan alqur’an dan hadits dan juga pendapat para ulama klasik terdapat tiga macam, yaitu pembunuhan, perbudakan dan beda agama. Sedangkan didalam pasal 173 KHI, disebutkan bahwa penghalang mewarisi ialah mereka yang dengan putusan hakim dihukum karena membunuh, mencoba membunuh, menganiaya berat dan memfitnah pewaris, oleh karena peraturan tersebut dianggap sebagai produk hukum baru, maka perlu untuk diteliti lebih lanjut agar supaya tidak terjadi keraguan dalam mengamalkannya. Adapun fokus peneltian yang diteliti dalam skripsi ini ialah 1) Apa saja penghalang mewarisi dalam Islam? 2) Bagaimana kedudukan KHI dalam Islam? 3) Apa yang dimaksud penganiayaan dalam hukum pidana Islam? 4) Bagaimana metode istinbath yang dipakai dalam menetapkan penganiayaan berat sebagai salah satu penghalang mewarisi dalam KHI? Tujuan dari penelitian ini ialah 1) Mengetahui penghalang mewarisi dalam Islam. 2) Mengetahui kedudukan KHI dalam Islam. 3) Menjelaskan penganiayaan dalam hukum pidana Islam. 4) Mengetahui metode istinbath yang dipakai dalam menetapkan penganiayaan berat sebagai salah satu penghalang mewarisi didalam KHI. Dalam menganalisis permasalahan tersebut, penulis menggunakan metode penelitian kualitatif desktiptif dengan jenis penelitian hukum normatif yang bersifat library research dengan menggunakan pendekatan deskriptif eksploratif untuk menggali data secara mendalam dengan mencari landasan hukum yang sesuai terhadap penganiayaan berat sebagai penghalang mewarisi dalam pasal 173 KHI. Hasil penelitian ini ialah: Pertama, penghalang mewarisi dalam hukum waris islam ada tiga macam, yaitu beda agama, perbudakan dan pembunuhan. Kedua, Kompilasi Hukum Islam merupakan hasil ijtihad ulama Indonesia yang sesuai dengan tuntunan hukum Islam. Ketiga, Penganiayaan dalam hukum pidana Islam disebut dengan tindak pidana atas selain jiwa. Meskipun pidana islam tidak mengkategorikan penganiayaan dalam sebuah tingkatan, namun penganiayaan berat juga dapat dikategorikan sebagai jarimah karena memenuhi unsur-unsur tindak pidana atas selain jiwa. Keempat, Penganiayaan berat menjadi salah satu penghalang mewarisi menjadi sebuah produk ijtihad baru yang tertuang dalam KHI. Hal tersebut berlandaskan terhadap qiyas dengan menyamakan ‘illat-nya dengan pembunuhan yakni putusnya tali silaturrahmi. Maka, penganiayaan berat dapat diberlakukan sama dengan pembunuhan sebagai penghalang mewarisi. Penganiayaan terhadap pewaris juga diyakini sebagai jalan untuk mempercepat proses terjadinya waris. Karena pada dasarnya waris hanya terjadi apabila pewaris telah meninggal dunia. Oleh karena itu, jalan untuk mendapatkan hal tersebut haruslah di tutupi sebagai tindak preventif, hal tersebut didalam ushul dikenal dengan istilah saddu ad-dzari’ah.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga
Depositing User: Mr abdul mangang
Date Deposited: 21 Oct 2022 07:46
Last Modified: 21 Oct 2022 07:46
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/13828

Actions (login required)

View Item View Item