Penerapan Konsep Hukum Pidana Islam Sebagai Alternatif Model Pembaharuan Hukum Pidana Perzinahan di Indonesia

HUDA, MIFTAHUL (2020) Penerapan Konsep Hukum Pidana Islam Sebagai Alternatif Model Pembaharuan Hukum Pidana Perzinahan di Indonesia. Undergraduate thesis, IAIN Jember.

[img] Text
MIFTAHUL HUDA_S20154010.pdf - Submitted Version

Download (2MB)

Abstract

Pasal 284 KUHP yang sampai saat ini banyak memberikan celah kasus perzinahan yang dilakukan oleh orang yang belum terikat perkawinan banyak meresahkan masyarakat indonesia yang secara nulari sangat peka terhadap kasus kesusilaan yang menyimpang. perzinahan didalam Indonesia sudah dilegalkan melalui perkawinan yang diatur oleh Undang-undang. RUU-KUHP adalah konsep baru untuk memperbaiki sistem hukum pidana lama yang telah usang dan tidak relevan lagi bagi masyarakat Indonesia. diantaranya terdapat perubahan konsep tindak pidana zina di dalamnya. Fokus kajian yang diteliti dalam skripsi ini adalah: 1) Bagaimana konsep perzinahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 2) Bagaimana konsep perzinahan dalam Hukum Pidana Islam. 3) Bagaimana konsep perzinahan dalam RUU-KUHP. Tujuan penelitian skripsi ini adalah untuk menjelaskan bagaimana konsep tindak pidana perzinahan yang ada dalam KUHP, Hukum pidana Islam serta perkembanganya di dalam penyusunan RUU-KUHP. Untuk mengidentifikasi permasalahan tersebut, penelitian ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan. Dalam ilmu hukum penilitian ini di kategorikan sebagai penelitian normatif/doktrinal dengan bahan dasar primer dan sekunder. Bahan hukum primer berupa buku, kertas kerja konperensi, lokakarya, seminar, simposium, laporan penelitian, laporan teknis, majalah, disertasi, tesis dan paten. Dan sekunder abstrack, indeks, bibliografi, penerbitan pemerintah. Skripsi ini mendapatkan hasil 1). dalam KUHP menyebutkan perbuatan zina merupakan tindak pidana yang mengkhianati ikatan perkawinan yang suci. Zina adalah perbuatan bersenggama diluar pernikahan yang sah oleh salah satu atau dari keduanya sudah terikat perknikahan . persenggamaan oleh lajang atau perawan bukan merupakan tindak pidana. dalam KUHP yang di anggap sebagai tindak pidana zina apabila pelakunya adalah orang yang dalam ikatan perkawinan dan termasuk jenis delik aduan absolut. 2). Dalam hukum pidana Islam perbuatan adalah hubungan bersenggama di luar pernikahan yang sah. zina yang di lakukan oleh lajang dan perawan tetap di anggap sebagai tindak Pidana dan bukan merupakan delik aduan. Zina muhshan untuk orang yang sudah dalam ikatan pernikahan dan zina ghoiru muhshan untuk lajang atau perawan. 3) Dalam RUUKUHP tahap demi tahap nilai-nilai hukum pidana Islam mulai masuk membantu perumusan konsep tindak pidana zina. semula antara lajang dan perawan bersenggama tidak di katakan sebagai zina. Kini sudah berubah menjadi tindak pidana meskipun masih masuk dalam delik aduan. Perlahan membantu memperbaiki hukum lama yang sudah tidak relavan bagi masyarakat Indonesia.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Pidana Islam
Depositing User: Mr abdul mangang
Date Deposited: 21 Oct 2022 09:53
Last Modified: 21 Oct 2022 09:53
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/13835

Actions (login required)

View Item View Item