Analisis Putusan Mahkamah Kosntitusi Nomor 53/PUU-XV/2017 Tentang Presidential Threshold Sebagai Syarat Ambang Batas Pengajuan Presiden Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017

PUTRA, ADI (2019) Analisis Putusan Mahkamah Kosntitusi Nomor 53/PUU-XV/2017 Tentang Presidential Threshold Sebagai Syarat Ambang Batas Pengajuan Presiden Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Undergraduate thesis, IAIN Jember.

[img] Text
ADI PUTRA_ S20153005.pdf - Submitted Version

Download (2MB)

Abstract

Pada tahun 2017 ada partai baru yaitu Partai Islam Damai Aman (IDAMAN) yang melakukan judisial review terhadap UU No 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum yang dimana UU tersebut mempunyai beberapa pasal yang diskriminatif. Pasal tersebut adalah pasal 173 dan pasal 222 mengenai pemilihan umum. Pasal 173 ayat 3 berbunyi “ partai politik yang telah lulus verifikasi dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diverifikasi ulang dan di tetapkan sebagai partai politik peserta pemilu, dan pasal 222 berbunyi “pasangan calon diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik Peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya Fokus penelitian ini adalah: 1) Bagaimana Substansi Materi Putusan Mahkamah Konstitusi 53/PUU-XV/2017 Tentang Syarat Ambang Batas ? 2) Bagaimana pertimbangan Hakim dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV?2017 Tentang Presidential Threshold Sebagai Syarat Ambang Batas? . Tujuan penelitian ini adalah: 1). Untuk mendeskripsikan bagaimana syarat dari ambang batas yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi mengenai pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. 2) Menguraikan bagaimana pendapat mengenai putusan dari hasil Judisial Review ke Mahkamah Konstitusi dengan analisi putusan. Penelitian ini merupakan penelitian Pendekatan perundang-undangan (statue approach) yaitu merupakan pendekatan yang dilakukan untuk menelaah hirarki dan asas dalam peraturan perundang-undangan. pendekatan ini diulakukan untuk menelaah putsan mahkamah konstitusi nomor 53/PUU-XV/2017. Hasil dari penelitian ini bahwa: 1) Substansi putusan Mahkamah Konstitusi nomor 53/PUU-XV/2017 mengabulkan permohonan pemohon sebagian dan menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya. Permohonan yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi yaitu pada uji materil pasal 173 ayat (1) dan (3), yang menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pada pasal 222 permohonan pemohon ditolak karena menurut hakim tidak mempunyai kekuatan hukum tetap dan sudah sesuai dengan unsur sistem pemerintahan presidensial yang dianut negara indonesia. 2) Dalam pertimbangan putusan Hakim Mahkamah Konstitusi senantiasa mengingat, salah satu substansi penting perubahan UUD 1945 adalah penguatan sistem pemerintahan Presidensial. Substansi ini merupakan salah satu dari lima kesepakatan politik penting yang diterima secara aklamasi oleh seluruh fraksi yang ada dimajelis MPR pada tahun 1999. Sistem pemerintahan presidensil menurut UUD 1945 dapat diidentifikasi dengan tegas dengan presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat, presiden memiliki masa jabatan periode tertentu, presiden sekaligus kepala pemerintahan, presiden tidak bisa dijatuhkan atau diberhentikan dalam masa jabatannya karena alasan politik melainkan hanya jika terbukti melakukan pelanggaran dan memenuhi keadaan sebagaimana disebutkan dalam UUD 1945 setelah melalui putusan pengadilan dahulu.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Tata Negara
Depositing User: Mr abdul mangang
Date Deposited: 21 Oct 2022 09:53
Last Modified: 21 Oct 2022 09:53
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/13837

Actions (login required)

View Item View Item