PENYELESAIAN SENGKETA PENGGUNAAN MEREK DAGANG (Analisis putusan Nomor 06/PDT.SUS/ MEREK/2016/ PN.NIAGA.JKT.PST.)

ALI HASAN, SAMSUDIN (2020) PENYELESAIAN SENGKETA PENGGUNAAN MEREK DAGANG (Analisis putusan Nomor 06/PDT.SUS/ MEREK/2016/ PN.NIAGA.JKT.PST.). Undergraduate thesis, IAIN Jember.

[img] Text
SAMSUDIN ALI HASAN_083 142 017.pdf - Submitted Version

Download (9MB)

Abstract

Permasalahan utama dalam skripsi ini adalah kasus pemboncengan merek dagang antara merek dangang KeKe yang mereknya telah terdaftar terlebih dahulu dengan merek nuKeKe yang telah meniru merek dagangnya. Dimana jenis barang yang sama dan berkaitan erat dengan produk yang telah didaftarkan terlebih dahulu oleh pemilik merek dagang KeKe sehingga terlihat unsur itikad tidak baik dari pemilik merek dagang nuKeKe berupa menjiplak, merugikan penggugat serta niat membonceng pada ketenaran merek dagang penggugat yang telah dipupuk selama bertahun-tahun serta dengan biaya promosi dan produksi yang tidak sedikit. Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah : 1). Bagaimana duduk perkara pada sengketa penggunaan merek dagang dalam putusan No. 06/PDT.SUS/ MEREK/ 2016/PN.NIAGA.JKT.PST. 2). Bagaiman pertimbangan hakim (ratio decidendi) pada sengketa penggunaan merek dagang dalam putusan No. 06/PDT. SUS/MEREK/ 2016/PN. NIAGA. JKT.PST perspektif Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek. Tujuan dalam karya ilmiyah ini adalah : 1). Mendeskripsikan duduk perkara pada sengketa penggunaan merek dagang dalam putusan No. 06/PDT.SUS/ MEREK/ 2016/ PN.NIAGA. JKT.PST! 2). Mendeskripsikan pertimbangan hakim (ratio decidendi) pada sengketa penggunaan merek dagang dalam putusan No.06/PDT.SUS/MEREK/ 2016/PN.NIAGA.JKT.PST perspektif Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek!. Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif (penelitian hukum doctrinal). Oleh karena itu, pertama, sebagai sumber datanya terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, atau data tersier. Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan sebagai berikut : 1). IKA KARTIKA selaku pemilik merek KeKe mengajukan gugatan pembatalan merek dagang kepada RD DADANG SUBAGJA selaku pemilik merek nuKeKe, atas pendaftaran merek nuKeKe yang menurut pemilik merek KeKe mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek miliknya, pendaftaran merek dagang nuKeKe patut diduga mengandung unsur itikat tidak baik karena dilihat jenis hurufnya sama persis dengan huruf yang digunakan sebagai merek KeKe dan jenis barang yang telah didaftarkan dan dilindungipun berkaitan erat dengan produk barang yang dijual oleh merek KeKe. 2). Majelis Hakim menyatakan bahwa gugatan penggugat ditolak seluruhnya dengan pertimbangan bahwa penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatan pembatalan merek tergugat sesuai dengan pasal 4 dan pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Majelis Hakim menyatakan bahwa gugatan penggugat ditolak seluruhnya dengan pertimbangan bahwa karena adanya kesan persamaan bentuk serta visual dan kedua merek tersebut berbeda bentuk penempatan huruf yang berbeda pada huruf N dan U. Akan tetapi penulis tidak sepakat dengan Majelis Hakim karena masih kurang jelasnya penjelasan secara konkrit dalam Undang-undang tentang persamaan pokoknya ataupun keseluruhannya.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Islam
Depositing User: Mr abdul mangang
Date Deposited: 21 Oct 2022 09:53
Last Modified: 21 Oct 2022 09:53
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/13839

Actions (login required)

View Item View Item