PRAKTIK JUAL BELI PAKAIAN BEKAS IMPOR DI KECAMATAN RAMBIPUJI KABUPATEN JEMBER PRESPEKTIF PERMA NO 2 TAHUN 2008 TENTANG KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH DAN PERMEN NO 18 TAHUN 2021

Afkarina, Iza (2022) PRAKTIK JUAL BELI PAKAIAN BEKAS IMPOR DI KECAMATAN RAMBIPUJI KABUPATEN JEMBER PRESPEKTIF PERMA NO 2 TAHUN 2008 TENTANG KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH DAN PERMEN NO 18 TAHUN 2021. Undergraduate thesis, UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

[img] Text
Bismillah Skripsi Fix Iza last 22.pdf

Download (2MB)

Abstract

Pada zaman ini transaksi jual beli telah mengalami kemajuan dengan sejalannya perkembangan waktu. Kegiatan jual beli bukan hanya diterapkan antar daerah, akan tetapi bisa dilaksanakan antar Negara yang mana disebut sebagai kegiatan ekspor dan impor. Apabila Importasi pakaian bekas dilakukan terus menerus,maka akan berdampak sangat besar bagi industri pakaian jadi nasional.Dalam kenyataannya banyak masyarakat tidaktahu tentang larangan pakaian bekas impor dan dampak penggunaan pakaian bekas impor dikarenakan kurangnya pemahaman dan juga infomasi pada masyarakat.
Fokus permasalahan yang akan dikaji dalam penelitian ini yakni: 1) Bagaimana Praktik Jual beli pakaian bekas Impor di Pasar Babebo Rambipuji? 2) Bagaimana Praktik Jual beli Pakaian bekas Impor di Pasar Bebebo Rambipuji Prespektif Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah?. 3) Bagaimana Praktik Jual beli Pakaian bekas Impor di Pasar Bebebo Rambipuji Prespektif PERMEN No 18
Tahun 2021?. Tujuan penelitian adalah 1)Untuk mengetahui praktik jual beli pakaian bekas impor di Pasar Babebo Rambipuji . 2) untuk mengetahui bagaimana Praktik
Jual beli pakaian bekas Impor di Pasar Babebo Rambipuji prespektif dari PERMA No 2 Tahun 2008 Tentang KHES 3) Untuk mengetahui Praktik Jual beli pakaian bekas Impor di Pasar Babebo Rambipuji prespektif PERMEN N0 18 Tahun 2021.
Metode yang digunakan yang menggunakan metode kualitatif, sumber data yang digunakan merupakan sumber data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data ada 3 yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data yang dipakai yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan .
Hasil dari pengamatan ini disimpulkan sebagai berikut: 1) Penjual mendapatkan pakaian bekas dari Agen Surabayadan Bali. Agen mendapatkan pakaian bekas dari importir, yang mana importir ini mendaptkan barang dari Korea lalu barang diturunkan ke negara Malaysia karena negara Malaysia dirasa
paling dekat dengan Indonesia setelah itu para Importir melakuan penyelundupan barang melalui perahu - perahu kecil lalu didistribusikan ke wilayah Indonesia dengan Perantara Agen. 2). Dalam KHES mengenai syarat objek jual beli, maka jual beli ini tidak sesuai karena objek tersebut tidak halal karena dalam KHES pasal 26 bahwasanya akad dikatakan tidak sah apabila bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan, ketertiban umum.Pakian bekas impor itu sendiri
bertentangan dengan peraturan perundang undangan maka dikatakan fasid 3). Jualbeli pakaian bekas impor ini tidak dapat memenuhi unsur Jual beli karena barang tersebut bertentangan dengan Peraturan UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan pada pasal 47 ayat (1) dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Impor.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180127 Mu'amalah (Islamic Commercial & Contract Law) > 18012701 al-Bai’ (incl. al-Khiyar)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Islam
Depositing User: Ms Iza Afkarina
Date Deposited: 24 Oct 2022 03:57
Last Modified: 24 Oct 2022 03:57
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/13848

Actions (login required)

View Item View Item