Relevansi Pertimbangan Hukum Hakim (Ratio Decidendi) Pengadilan Agama Jember Dalam Pemberian Dispensasi Kawin Pada Putusan Nomor: 0122/Pdt.P/2018/Pa.Jr Perspektif Maslahah Mursalah

MUHAMMAD, FUAD (2019) Relevansi Pertimbangan Hukum Hakim (Ratio Decidendi) Pengadilan Agama Jember Dalam Pemberian Dispensasi Kawin Pada Putusan Nomor: 0122/Pdt.P/2018/Pa.Jr Perspektif Maslahah Mursalah. Undergraduate thesis, IAIN Jember.

[img] Text
FUAD MUHAMMAD_083 141 036.pdf - Submitted Version

Download (3MB)

Abstract

Setiap proses perkawinan harus memenuhi persyaratan baik administratif dan subtantif demi tercapainya tujuan dan hikmah perkawinan yang baik bagi kedua belah pihak. Salah satu persyaratan perkawinan di Indonesia dalam KHI Pasal 15 ayat 1 dan Pasal 7 No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan menyatakan minimal berumur 19 Tahun (pria) dan 16 Tahun (wanita). Sedangkan, dalam KUHPer Pasal 29 ialah laki-laki yang belum berumur 18 Tahun dan perempuan yang belum berumur 15 Tahun. Dalam kaitannya dengan Putusan Nomor: 0122/Pdt.P/2018/Pa.Jr tentang dispensasi kawin salah satunya adalah dipengaruhi oleh akibat pergaulan bebas. Dispensasi kawin, tidak hanya terjadi pada masyarakat atau di daerah perkotaan saja, namun merambat kepelosok pedesaan khususnya di daerah Jember. Sehingga mau tidak mau mereka harus menjalankan pernikahan dan pernikahan yang dilakukan oleh mereka harus mendapatkan dispensasi kawin dari Pengadilan Agama Jember. Fokus penelitian dalam skripsi ini ialah (1) Bagaimana duduk perkara (posita) putusan No:0122/Pdt.P/2018/PA.Jr tentang dispensasi kawin?; (2) Bagaimana pertimbangan (ratio decidendi) dalam putusan No:0122/Pdt.P/2018/PA.Jr tentang dispensasi kawin?; (3) Bagaimana relevansi putusan No:0122/Pdt.P/2018/PA.Jr tentang dispensasi kawin perspektif maslahah mursalah?. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah Metode Kualitatif dengan menggunakan penelitian Hukum Normatif. Kesimpulan penting dalam penelitian ini ialah (1) Duduk perkara (posita) putusan No: 0122/Pdt.P/2018/PA.Jr tentang dispensasi kawin yakni mengenai identitas para pihak sudah tercantum dengan semestinya, adapun pernikahan tersebut harus segera dilangsungkan karena keduanya telah bertunangan dan dikhawatirkan akan terjadi perbuatan yang dilarang oleh ketentuan Hukum Islam seperti terjadinya perzinahan dan kehamilan diluar pernikahan; (2) Bahwa pertimbangan hukum hakim ialah hakim mengambil Dasar Hukum dari KHI, KUHPer dan Hukum Islam dimana hakim membandingkan ketiganya dengan kebutuhan dari si Pemohon dan secara yuridis apabila keterangan dan bukti-bukti dalam persidangan saling bersesuaian maka akan dapat dijadikan sebagai suatu alat bukti yang sempurna dan mengikat (Pasal 164 HIR, 284 RBG dan 1886 KUHPer). Didalam putusan tersebut juga telah ditemukan beberapa fakta hukum yang pada pokoknya ialah tidak terdapat halangan untuk terjadinya suatu pernikahan dan apabila putusan tersebut tidak dikabulkan maka dikhawatirkan akan terjadi kemudharatan yang lebih besar; (3) Pengabulan putusan oleh hakim ditinjau dari pandangan Maslahah Mursalah terbagi menjadi 3 macam, yakni Kebutuhan tingkat dharuriyat, hajiyat dan tahsiniyat. Pada pokoknya majelis hakim telah menemukan fakta sebagai berikut: Menjaga Keturunan (Hifdz annasb), Menjaga Jiwa (Hifdz an-nafs), Menjaga Harta (Hifdz al-maal), Menjaga Agama (Hifdz ad-din), Menjaga Akal (Hifdz Al’aql).

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga
Depositing User: Mr abdul mangang
Date Deposited: 24 Oct 2022 02:27
Last Modified: 24 Oct 2022 02:27
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/13867

Actions (login required)

View Item View Item