SASMITA, RIZKA AYU (2019) Sanksi Pidana Pelaku Euthanasia (Analisis Komparatif Hukum Positif Dan Hukum Pidana Islam. Undergraduate thesis, IAIN Jember.
Text
RIZKA AYU SASMITA_ S20154014.pdf - Submitted Version Download (964kB) |
Abstract
Tindakan euthanasia dapat dikategorikan kejahatan terhadap nyawa, karena menghilangkan nyawa atas permintaan korban atau pasien. Pelaku euthanasia dapat dikenakan sanksi dua belas tahun penjara sesuai dengan pasal 344 KUHP dalam pasal tersebut membahas mengenai pembunuhan atas pemintaan korban.Dalam Islam perbuatan euthanasia jelas dilarang karena sesungguhnya hidup dan mati yang menentukan hanya Allah SWT manusia tidak dapat mempercepat atau memperlambat kematian.Tindakan euthanasia dalam hukum pidana Islam tergolong pada pembunuhan sengaja dan sanksi pelaku euthanasia dapat dikenakan qishas. Keadaan euthanasia terjadi karena pihak korban atau pasien telah merasa putus asa dan pihak keluarga merasa kasihan. Peneliti mengambil fokus kajian yaitu: 1). bagaimana sanksi pidana pelaku euthanasia dalam perspektif hukum positif (KUHP), 2). bagaiama sanksi pidana pelaku euthanasia dalam perspektif hukum pidana Islam?, 3). bagaimana analisis komparatif sanksi terhadap pelaku euthanasia perspektif hukum positif (KUHP) dan hukum pidana Islam. Dengan tujuan penelitian yaitu: 1). untuk menjelaskan penerapan sanksi pidana pelaku euthanasia dalam perspektif hukum positif. 2). untuk menjelaskan penerapan sanksi pidana terhadap pelaku euthanasia dalam perspektif hukum pidana Islam. 3). untuk mengetahui komparasi penerapan sanksi pelaku euthanasia antara perspektif hukum positif (KUHP) dan hukum pidana Islam. Adapun jenis penelitian ini menggunakan penelitian pustaka (library research) karena peneliti mengkaji dan menelaah sumber-sumber tertulis. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan konseptual (conseptual approach) dan pendekatan perbandingan (comparative approach), karena peneliti mengkaji pandangan serta doktrin mengenai euthanasia kemudian memperbandingkan sanksi terhadap pelaku euthanasia baik secara hukum positif (KUHP) dan hukum pidana Islam. Penelitian yang ditemukan oleh peneliti diantaranya: 1). Dalam KUHP tindakan euthanasia belum diatur secara eksplisit. Pasal 344 KUHPmendekati adanya pelarangan euthanasiakarena telah menghilangkan nyawa.2). Dalam Islam mempermudah kematian dikategorikan sebagai pembunuhan sengaja. Menurut ulama Syafi’iyah dan Hanabilah apabila pelaku dimaafkan mutlak baik qishas maupun diat, dijatuhkan hukuman ta’zir. Menurut ulama Hanafiah dan Malikiyah euthanasia dianggap sebagai pembunuhan sengaja. Adanya persetujuan tidak dianggap sebagai pengampunan. Sebagaian hukumannya tetap qishas dan sebagain hukuman diat. Kasus pembunuhan tetap dilarang hanaya saja, sanksi para ulama berbeda pendapat.3). Komparasi sanksi hukum positif (KUHP) dan hukum pidana Islam tindakan euthanasiasangat jelas melarang perbuatan tersebut. Sanksi hukum positif (KUHP) berdasarkan pasal 344 KUHP dipenjara selama 12 tahun, sedangkan menurut hukum pidana Islamyang melakukan euthanasia harus dihukum qishas, dikarenakan sebagai pihak yang membunuh.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Depositing User: | Mr abdul mangang |
Date Deposited: | 24 Oct 2022 02:27 |
Last Modified: | 24 Oct 2022 02:27 |
URI: | http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/13868 |
Actions (login required)
View Item |