Jual Beli Ponsel Pintar/Smartphone Dengan Sistem Jual Rugi/Predatory Pricing Menurut Uu No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Dan Fiqh Muamalah.

LUKMANTORO, REGA (2020) Jual Beli Ponsel Pintar/Smartphone Dengan Sistem Jual Rugi/Predatory Pricing Menurut Uu No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Dan Fiqh Muamalah. Undergraduate thesis, IAIN Jember.

[img] Text
REGA LUKMANTORO_S20152044.pdf - Submitted Version

Download (4MB)

Abstract

Perekonomian yang berkembang ke arah orientasi pasar mengakibatkan terjadinya persaingan di berbagai kegiatan dalam perekonomian nasional. Persaingan berpotensi mendorong terjadinya peningkatan jumlah pelaku usaha yang pada gilirannya akan meningkatkan jumlah penawaran dan jenis barang yang tersedia di pasar. Agar persaingan usaha dapat dilaksanakan secara wajar, sehingga tercipta pertumbuhan dunia usaha yang sehat dan menjamin adanya kesempatan berusaha yang sama, dibutuhkan suatu iklim persaingan usaha yang sehat. Terciptanya persaingan usaha yang sehat diharapkan tidak terjadi pemusatan kekuatan ekonomi pada seseorang atau suatu kelompok tertentu. Pemusatan kekuatan ekonomi dapat memicu pelaku usaha untuk menyalahgunakan posisi ini. Di Banyuwangi sendiri tepatnya di Jajag terdapat 5 toko ponsel yang bersaing demi mendapatkan tujuan yang diinginkan. Dari ke 3 toko ponsel di jajag tesebut terdapat praktek banting harga yang dilakukan oleh salah satu toko ponsel tersebut dengan menjual beberapa produk smartphone dengan harga yang sangat fantastis di toko ponsel Grosell. Fokus masalah yang diteliti dalam skripsi ini adalah: 1) Bagaimana Jual Beli Ponsel Pintar/Smartphone dengan sistem Jual Rugi/Predatory Pricing di Toko Ponsel Grosell Kecamatan Jajag, Kabupaten Banyuwangi ?. 2) Bagaimana Jual Beli Ponsel Pintar/Smartphone dengan sistem Jual Rugi/Predatory Pricing dengan merujuk pada UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak sehat ?. 3) Bagaimana Jual Beli Ponsel Pintar/Smartphone dengan sistem Jual Rugi/Predatory Pricing dengan merujuk pada Fiqh Muamalah ?. Tujuan dari penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui Jual Beli Ponsel Pintar/Smartphone dengan sistem Jual Rugi/Predatory Pricing di Toko Ponsel Grosell Kecamatan Jajag, Kabupaten Banyuwangi. 2) Untuk menyesuaikan Jual Beli Ponsel Pintar/Smartphone dengan sistem Jual Rugi/Predatory Pricing merujuk pada UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak sehat. 3) Untuk menyesuaikan Jual Beli Ponsel Pintar/Smartphone dengan sistem Jual Rugi/Predatory Pricing merujuk pada Fiqh Muamalah. Adapun penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan metode deskriptif. Metode pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Untuk analisis data menggunakan reduksi data, penyajian data dan kesimpulan. Dan untuk keabsahan data menggunakan triangulasi sumber. Peneliti memperoleh kesimpulan bahwa: 1) Dari hasil penelitian yang telah didapatkan Sistem jual rugi ini digunakan oleh pihak toko ponsel Grosell dengan maksud untuk mendapatkan pelanggan sebanyak banyaknya tanpa memikirkan persaingan usaha dan demi memberikan pelayanan yang terbaik bagi konsumen.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Depositing User: Mr abdul mangang
Date Deposited: 24 Oct 2022 02:27
Last Modified: 24 Oct 2022 02:27
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/13873

Actions (login required)

View Item View Item