Praktek Jual Beli Akun Gojek Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 (Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik) Dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah

PUTRA F, DIOPRATAMA (2019) Praktek Jual Beli Akun Gojek Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 (Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik) Dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Undergraduate thesis, IAIN Jember.

[img] Text
DIOPRATAMA PUTRA F_S20152019.pdf - Submitted Version

Download (6MB)

Abstract

Teknologi informasi berbasis internet telah berkembang pesat dan memberikan dampak bagi manusia. Manusia memanfaatkan teknologi internet menjadi peluang usaha bahkan menjadikannya sebagai pekerjaan. Salah satu pekerjaan yang berkaitan dengan teknologi internet dan jasa paling populer saat ini adalah Gojek. Sebagian masyarakat memiliki beberapa alasan untuk tidak mendaftar secara resmi sebagai driver Gojek. Sehingga pada akhirnya masyarakat lebih memilih untuk membeli akun Gojek daripada mendaftarkan dirinya. Fokus masalah yang diteliti dalam skripsi ini adalah : 1) Bagaimana praktek jual beli akun gojek yang dilakukan oleh para driver? 2) Bagaimana hukum jual beli akun gojek ditinjau dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 (Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik)? 3) Bagaimana hukum jual beli akun gojek dalam perspektif Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah ?. Tujuan penelitian ini adalah : 1) Untuk mengetahui praktek jual beli akun gojek yang dilakukan para driver. 2) Untuk mengetahui hukum jual beli akun gojek ditinjau dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 (Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik). 3) Untuk mengetahui hukum jual beli akun gojek dalam perspektif Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research). Adapun teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah observasi terus terang atau tersamar, wawancara terstruktur, dan dokumentasi. Keabsahan data menggunakan uji kredibilitas yang dilakukan dengan mengadakan membercheck. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa :1) Praktek jual beli akun Gojek dilakukan dengan cara promosi antar teman dan memanfaatkan media sosial. Harga ditentukan sesuai dengan rating akun dan proses pembayaran dilakukan secara langsung dan sukarela. 2) Jika ditinjau dari Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 jual beli akun Gojek ini tidak diperbolehkan. Karena kedua belah pihak atau salah satu pihaknya tidak memiliki iktikad baik dari awal transaksi dengan tidak jujur dalam menggunakan identitasnya, serta penjual melawan hukum dengan cara memindahkan Informasi Elektronik kepada orang lain yang tidak berhak yaitu pembeli. 3) Jika ditinjau dari Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah jual beli akun Gojek juga tidak diperbolehkan karena tidak sesuai dengan ketentuan asasasas dalam melakukan akad yang ada pada Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah pada BAB II pasal 21 serta pada pasal 73 bagian keempat yang menyatakan akad jual beli dipandang sah dan mengikat apabila menguntungkan pihak-pihak. Sedangkan transaksi jual beli akun Gojek yang sering dilakukan oleh para driver dan pembelinya dapat merugikan perusahaan PT. Gojek.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Islam
Depositing User: Mr abdul mangang
Date Deposited: 24 Oct 2022 02:35
Last Modified: 24 Oct 2022 02:35
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/13875

Actions (login required)

View Item View Item