Perlindungan Hukum Bagi Tertanggung Dalam Hal Terjadi Kepailitan Suatu Perusahaan Asuransi Menurut UU No.40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian Dan UU No.37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

UMAM, KHOIRUL (2019) Perlindungan Hukum Bagi Tertanggung Dalam Hal Terjadi Kepailitan Suatu Perusahaan Asuransi Menurut UU No.40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian Dan UU No.37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Undergraduate thesis, IAIN Jember.

[img] Text
KHOIRUL UMAM_S20152005.pdf - Submitted Version

Download (7MB)

Abstract

Perlindungan hukum bagi tertanggung atau nasabah asuransi sangatlah perlu diperhatikan khususnya di Indonesia mengapa demikian karena melihat sejauh ini banyak sekali perusahaan asuransi yang mengalami kepailitan atau kebangkrutan seperti halnya asuransi jiwa bumi asih jaya, asuransi jiwa nusantara, asuransi jiwa bakrie dan masih banyak yang lainnya jadi ketika perusahaan yang menangung para nasib nasabah bangkrut maka gugur pulalah hak kewajiban para perusahaan terhadap para nasabahnya dikarenakan menurut UU No.37 tahun 2004 tentang kepailitan pasal 24 dengan adanya keputusan kepailitan dari pengadilan niaga maka hak dan kewajiban para perusahaan dalam mengelola harta pailit beralih otomatis terhadap para kurator yang ditunjuk oleh hakim pengawas, namun meskipun proses pemberesan harta dilakukan oleh kurator masih saja terdapat kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh dibitor yang mengakibatkan rasa ketidakadilannya bagi tertanggung. Penelitian ini Fokus pada tiga hal, yakni ; (1) Bagaiman perlindungan hukum bagi tertanggung dalam hal tejadi kepailitan menurut UU No.40 tahun 2014 tentang perasuransian ? (2) Bagaiman perlindungan hukum bagi tertanggung dalam hal tejadi kepailitan menurut UU No.37 tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang ?. Dan Penelitian ini menggunakan pendekatan Studi pustaka (library research) dengan menggunakan jenis penelitian perundang-undangan (Statue Approach), karena itu data dikumpulkan melalui: bahan hukum sekunder, primer dan tersier. Hasil penelitian ini adalah Pertama perlindungan hukum bagi tertanggung menurut UU No 40 tahun 2014 tentang perasuransian yaitu dalam pengajuan kepailitan perusahaan asuransi hanya dapat diajukan oleh OJK, setiap perusahaan asuransi harus membentuk dana jaminan dan pencairannya atas seijin OJK dan kedudukan tertanggung sebagaimana yang diatur di dalam pasal 52 yaitu kedudukan tertanggung sebagai kreditur preferen, Kedua perlindungan hukum menurut UU No 37 tahun 2004 tentang PKPU yaitu dalam putusan pernyataan kepailitan harus diangkat kurator, kurator sebagaimana yang diatur di dalam pasal 185 dapat menjual harta pailit di muka umum atau di bawah tangan dan kedudukan tertanggung yaitu sebagai kreditur konkuren

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Islam
Depositing User: Mr abdul mangang
Date Deposited: 24 Oct 2022 03:03
Last Modified: 24 Oct 2022 03:03
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/13878

Actions (login required)

View Item View Item