PANDANGAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERNIKAHAN ANAK USIA DINI (Studi Kasus Kecamatan Kendit, Situbondo)

DAMANHURI, ALFI (2019) PANDANGAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERNIKAHAN ANAK USIA DINI (Studi Kasus Kecamatan Kendit, Situbondo). Undergraduate thesis, IAIN Jember.

[img] Text
ALFI DAMANHURI_S20151035.pdf - Submitted Version

Download (1MB)

Abstract

Pernikahan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang laki-laki dan perempuan untuk memenuhi tujuan hidup berumah tangga sebagai suami istri yang dengan memenuhi syarat dan rukun yang telah ditentukan syariat islam. Usia dini merupakan usia yang belum mencapai syarat untuk melangsungkan pernikahan. Namun, karena ada faktor tertentu seperti faktor ekonomi dan yang lainnya sehingga pernikahan tersebut harus dilaksanakan. Fokus penelitian dalam penelitian ini adalah 1.Apa saja faktor penyebab pernikahan anak usia dini di Kendit Situbondo.2.Bagaimana hasil dari pernikahan anak usia dini di Kendit Situbondo. 3.Bagaimana pandangan hukum islam terhadap pernikahan anak usia dini. Penelitian ini bertujuan untuk Untuk mendeskripsikan faktor pernikahan anak usia dini di kendit Situbondo.Untuk mendeskripsikan hasil pernikahan anak usia dini di Kendit Situbondo.Untuk mendeskripsikan pandangan hukum islam terhadap pernikahan anak usia dini. Metode penelitian yang digunakan adalah kajian lapangan (field research),pendekatan yang di gunakan pendekatan kualitatif dan menggunakan teknik pengumpulan data observasi, wawancara, dan dokumetasi. Analisis data kualitatif, Sedangkan dalam menguji keabsahan data peneliti menggunakan triangulasi sumber. Hasil penelitian ini adalah Faktor penyebab pernikahan anak usia dini,1.Faktor orang tua, menjadi alasan mendasar terjadinya sebuah pernikahan,2.faktor ekonomi, Permasalahan ekonomi merupakan salah satu dasar orang tua untuk menikahkan anaknya, karena mereka menginginkan kehidupan mereka lebih baik lagi ke depannya. Dan mereka beranggapan ketika di nikahkan dengan orang yang lebih tinggi derajatnya maka akan lebih baiklah perekonomian keluarganya.3.Faktor Adat, Pernikahan usia dini terjadi karena sudah menjadi kebiasaan di lingkungan sekitar mereka, sehingga semua aturan harus dilaksanakan bagi mereka yang berada di lingkungan tersebut. Dengan adanya pernikahan ini, mereka ingin tetap menjaga nama baik keluarga dan lingkungan sekitar agar tetap di pandang baik dengan semua masyarakat terutama dalam menjaga pergaulan anak-anak mereka Sisi positif Terhindar dari adanya zina, jadi walaupun bisa dikatakan umur relatif masih sangat muda tapi setidaknya terjauh dari yang namanya dosa. Mempererat tali silaturahmi, Bisa lebih mandiri. Sisi negatif mengorbankan pendidikan, Terputusnya tali silaturahmi antar tetangga. Pandangan hukum islam terhadap pernikahan anak usia dini Memperbolehkan melakukan pernikahan anak usia dini, karena agama tidak melarang.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga
Depositing User: Mr abdul mangang
Date Deposited: 24 Oct 2022 03:57
Last Modified: 24 Oct 2022 03:57
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/13885

Actions (login required)

View Item View Item