Analisis Hukum Islam Terhadap Merek (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor. 566 K/Pdt.Sus-HKI/2016 Tentang Sengketa Merek Keen Inc melawan Keen/Keen Kids)

SIDIQ, AKHMAD (2020) Analisis Hukum Islam Terhadap Merek (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor. 566 K/Pdt.Sus-HKI/2016 Tentang Sengketa Merek Keen Inc melawan Keen/Keen Kids). Undergraduate thesis, IAIN Jember.

[img] Text
AKHMAD SIDIQ_S20152027.pdf - Submitted Version

Download (6MB)

Abstract

Salah satu perkembangan dalam dunia perekonomian indonesia adalah munculnya isu hak atas Kekayaan Intlektual (HKI) atau Intllectual Property salah satunya adalah merek. Hal itu bahkan sudah bukan isu lagi, karena sudah menjadi sebuah peraturan yang baku dan ada undang-undangnya. Merek telah di atur di dalam undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek, hal tersebut menjadi payung hukum yang melindungi terhadap merek. Islam juga mengakui Merek sebagai harta yang perlu di lindungi oleh sebab itu Majelis Ulama Indonesia menetapkan Fatwa MUI Nomor: 1/MUNAS VII/MUI/5/2005sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap HKI. dalam salah satu kasus sengketa merek yang terjadi di Indonesia yakni merek “Keen” yang mana penggugat adalah salah satu pihak yang tidak terima adanya merek yang sama yakni merek “Keen/Keen Kids” milik tergugat hal tersebut membuat penggugat mengajukan gugatan di Pengadilan Niaga Jkt pst namun dalam putusan Pengadilan Niaga Hakim memutuskan menolak gugatan penggugat karena telah lewat masa waktu gugatan yakni lebih dari 5 tahun kemudian penggugat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung adapun pertimbangan Hakim dalam memutuskan perkara ialah mengabulkan permohonan Pemohon, namundalam putusan tersebut melahirkan akibat hukum yang tidak selaras dengan fakta yang ada dan perlu pengkajian ulang maka dengan demikian kasus ini menarik untuk di teliti. Fokus kajian dalam penelitian ini adalah: 1).Bagaimana analisis hukum islam terhadap Merek ? 2). Bagaimana pertimbangan hukum majelis hakim Mahakamah Agung nomor. 566 K/Pdt.Sus-HKI/2016 ? Tujuan penelitian ini adalah: 1). Untuk mengetahui Analisis Hukum Islam terhadap Merek 2).Untuk mengetahui bagaimana pertimbangan majelis Hakim dalam memutuskan perkara No. 556 K/Pdt.Sus-HKI/2016 Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif di sebut juga penelitian hukum diktrinal, penelitian jenis ini, hukum di konsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan (Law in Book). sumber penelitian menggunakan data primer, data sekunder, dan tersier Analisis bahan hukum dalam penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif. Dari hasil penelitian dapat di ambil kesimpulan sebagai berikut: 1). Merek dalam hukum Islam adalah termasuk kategori hak Ibtikar yang dipandang sebagai harta. Sebab memiliki nilai ekonomi yang dapat dipertahankan oleh penguasa hakcipta atas merek tersebut. Klasifikasi merek sebagai harta itu ada tiga macam. Pertama, dalam hukum Islam bisa diklasifikasikan dalam harta berharga (mal mutaqawwim) yaitu harta yang boleh digunakan selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Kedua, hak merek termasuk sebagai harta nafi’i. Dalam hukum positif disebut dengan intangible property (hak kebendaan yang bersifat immateri). Ketiga, hak merek masuk sebagai harta bergerak (harta manqul) yang dapat di alihkan kepemilikannya dan perlu di lindungi hak kepemilikannya2). Berkaitan dengan Putusan Mahkamah Agung No. 556 K/Pdt.Sus-Hki/2016 Tentang Sengketa Merek, bahwa dalam memutuskan perkara “Keen” Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya kurang tepat atau keliru menerapkan pasal, sebab terjadi ketidaksesuaian dengan fakta hukum dan alasanalasan hukum yang di ketemukan, dalam hal ini Majelis Hakim hanya merujuk pada bukti dan pasal yang di sertakan oleh penggugat di dalam berkas gugatan, dan terkesan mengesampingkan ketentuan sistem konstitutif (first to file) yang di anut dalam Undang-Undang Merek di Indonesia serta cenderung hanya melihat dari sisi pembuktian pihak Pemohon Kasasi saja, sehingga cukup terbukti dan beralasan terhadap putusan pada judex facti dan judex juris untuk di batalkan. kemudian terkait Perlindungan hak merek/sistem konstitutif (first to file) dalam Islam didasarkan pada penjelasanmengenai konsep harta kekayaan dalamIslambahwa hartaatau kekayaan (wealth) dalam istilahpara ahli fiqih (jumhur ulama) adalahsesuatu yang mempunyai nilai-value,dan setiapsegala sesuatu yang mempunyai nilaidapat dikategorikan ke dalam harta.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Islam
Depositing User: Mr abdul mangang
Date Deposited: 24 Oct 2022 03:57
Last Modified: 24 Oct 2022 03:57
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/13886

Actions (login required)

View Item View Item