Keabsahan Akad Vending Machine Perspektif Fatwa DSN-MUI Nomor 110/DSN-MUI/IX/2017 Tentang Akad Jual Beli dan Istihsan.

DINARIAH, HASANATUN (2019) Keabsahan Akad Vending Machine Perspektif Fatwa DSN-MUI Nomor 110/DSN-MUI/IX/2017 Tentang Akad Jual Beli dan Istihsan. Undergraduate thesis, IAIN Jember.

[img] Text
HASANATUN DINARIAH_S 2015 2050.pdf - Submitted Version

Download (5MB)

Abstract

Perkembangan teknologi telah membuat banyak perubahan dan kemajuan pelbagai bidang di kehidupan manusia. Salah satunya dalam bidang perdagangan, dewasa ini telah muncul alat jual beli minuman otomatis yang disebut dengan vending machine, dimana konsumen bisa langsung bertransaksi dengan mesin tersebut secara langsung. Namun, sebagaimana diketahui bahwa mesin adalah benda mati yang digerakan secara otomatis, mesin tidak memiliki akal atau kepekaan sebagaimana manusia. Sehingga tidak bisa mengukur kerelaan ataupun terpenuhinya syarat yang berkaitan dengan sigat akad dari jual beli tersebut. Lantas bagaimana keabasahan akad yang dilakukan dalam transaksi tersebut dan apakah sudah sesuai dengan fatwa DSN-MUI Nomor 110/DSN-MUI/IX/2017 dan istihsan. Fokus masalah yang diteliti dalam skripsi ini adalah : 1) Bagaimana praktik jual beli menggunakan vending machine 2) Bagaimana tinjauan fatwa DSN-MUI Nomor 110/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Jual Beli terhadap transaksi melalui vending machine? 3) Bagaimana tinjauan Istihsan tentang Akad Jual Beli terhadap transaksi melalui vending machine? Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengurai dan membahas secara sistematis keabsahan akad jual beli menggunakan vending machine ditinjau dari Fatwa DSN-MUI Nomor 110/DSN-MUI/IX/2017 Tentang Akad Jual Beli dan Istihsan. Untuk mengidentifikasi permasalahan tersebut, penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif, dengan dua pendekatan, yaitu pendekatan undangundang dan konseptual. Adapun teknik pengumpulan data menggunakan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini adalah 1) Praktik jual beli menggunakan vending machine termasuk jual beli mu’athah. Karena jual beli menggunakan vending machine tidak terdapat penjualnya dan ijab qabulnya berupa perbuatan. Harga disetiap minuman juga telah di tentukan, untuk semua jenis minuman. Jual beli semacam ini diperbolehkan dalam hukum Islam. karena tidak bertentangan dengan agama dan syariat Islam dan sudah menjadi kebiasaan dalam masyarakat. 2) Berkaitan dengan akad jual beli melalui vending machine, dalam perspektif Fatwa DSN-MUI Nomor 110/DSN-MUI/IX/2017 tentang akad jual beli, transaksi tersebut sudah sesuai dengan ketentuan sighat al-‘aqd, ketentuan para pihak, ketentuan terkait mustsman dan ketentuan terkait tsaman.3) Berkaitan dengan kebasahan ditinjau dari istihsan, transaksi jual beli menggunakan vending machine diperbolehkan. Hal itu didasarkan pada sisi manfaat yang ada. Karena sisi manfaat tersebutlah, maka transaksi ini diperbolehkan.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Islam
Depositing User: Mr abdul mangang
Date Deposited: 24 Oct 2022 07:04
Last Modified: 24 Oct 2022 07:04
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/13899

Actions (login required)

View Item View Item