Tinjauan Hukum Progresif Satjipto Rahardjo Terhadap Kompilasi Hukum Islam.

Islami, Novianti Alam (2020) Tinjauan Hukum Progresif Satjipto Rahardjo Terhadap Kompilasi Hukum Islam. Undergraduate thesis, IAIN Jember.

[img] Text
Novianti Alam Islami_S20151042.pdf - Submitted Version

Download (1MB)

Abstract

Negara Indonesia adalah Negara Hukum, oleh karenanya Negara Indonesia harus berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan bagi warga negaranya. Di Indonesia saat ini ada empat macam sistem hukum yang berlaku, yaitu sistem hukum adat, sistem hukum agama, sistem hukum Barat (sistem Hukum kolonial), dan sistem hukum Nasional. Dalam sistem agama yaitu yang menonjol yaitu hukum Islam. Dengan adanya intruksi Presiden Nomor 1 tahun 1991 tanggal 10 juni 1991 Kompilasi Hukum Islam diberlakukan. Positivisasi KHI merupakan hasil diskusi para Ulama’ yang digagas oleh Mahkamah Agung dan departemen agama yang melibatkan berbagai Perguruan tinggi Islam di Indonesia beserta komponen Masyarakat yang lainnya. Hukum saat ini mengalami sebuah permasalahanyang krusial, hukum hanya dijadikan alat bukan sebagai tujuan yang menjadi sebuah momok yang mensengsarakan masyarakat. Hukum Progresif memecahkan kebuntuan ituberupa ketidakpuasan dan keprihatinan terhadap kinerja dan kualitas penegakan hukum. Jika dikaitkan KHI dengan Hukum progresif dengan dinamika sosial pada saat ini jika di tinjau dengan hukum Progresif sesuai atau tidak, maka perlunya peninjauan kembali. Karena kita ketahui bahwa KHI sudah dibentuk dan merupakan Ijtihad para Ulama’ terdahulu. Fokus yang dirumuskan peneliti adalah 1)Bagaimana Hukum Progresif Menurut Satjipto Rahardjo? 2) Bagaimana Tinjauan Hukum Progresif Satjipto Rahardjo Terhadap Kompilasi Hukum Islam?. Dengan tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan Menganalisis Hukum Progresif Satjipto Rahardjo. Selain itu untuk mengetahui dan menganalisis Tinjauan Hukum Progresif satjipto Raharjo terhadap Kompilasi Hukum Islam (KHI). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) atau penelitian hukum normative. Penelitian hukum normative adalah penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka. Penelitian hukum normatif mencakup penelitian atas asas-asas hukum, sistematika hukum, taraf singkronisasi vertical dan horizontal, perbandingan hukum dan sejarah hukum. Berdasarkan hasil yang diperoleh dari penelitian yaitu 1. Hukum Progresif Sajipto Raharjo merupakan suatu hukum yang Lebih mengutamakan manusia “pro rakyat”, menolak status quo, lebih mengutamakan keadilan demi kesejahteraan masyarakat, bersifat membebaskan, dan hukum yang tidak menginginkan hukum itu dianggap final yang hanya stagnan (mandeg) melainkan hukum itu harus on going proces. 2. Jika dilihat dari karakteristik penyusunan Kompilasi Hukum Islam dengan Gagasan dasar Hukum Progresif satjipto Rahardjo memiliki kesesuaian. Ijtihad dalam Kompilasi Hukum Islam sama halnya dengan karakteristik Hukum progesif yang menolak status quo.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga
Depositing User: Mr abdul mangang
Date Deposited: 24 Oct 2022 07:21
Last Modified: 24 Oct 2022 07:21
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/13905

Actions (login required)

View Item View Item