Perlindungan Hukum Terhaadap Pembeli Yang Beritikad Baik Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2012 Butir IX(Studi Putusan No. 80/Pdt.G/2017/PN Jmr)

PAJRI, KHAIRAN (2020) Perlindungan Hukum Terhaadap Pembeli Yang Beritikad Baik Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2012 Butir IX(Studi Putusan No. 80/Pdt.G/2017/PN Jmr). Undergraduate thesis, IAIN Jember.

[img] Text
KHAIRAN PAJRI_083 142 029.pdf - Submitted Version

Download (31MB)

Abstract

Dalam putusan No. 80/Pdt.G/2017/PNJmr bertentangan dengan SEMA NO. 7 tahun 2012 Butir IX, Bahwa Perlindungan harus diberikan kepada pembeli yang itikad baik sekalipun kemudian diketahui bahwa penjual adalah orang yang tidak berhak (obyek jual beli tanah). Pemilik asal hanya dapat mengajukan gugatan ganti rugi kepada Penjual yang tidak berhak. Namun dalam putusannya majelis Hakim memerintahkan kepada para pihak atau siapa saja yang mendapatkan hak atas tanah sengketa tersebut untuk mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa kepada para Penggugat. Fokus kajian dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana duduk perkara pada putusan Nomor 80 /Pdt.G/2017/PN Jmr? 2) Bagaimana ratio decidendi Pada Putusan Pengadilan Negeri Jember No. 80/Pdt.G/2017/PN Jmr? 3) Bagaimana perlindungan hukum terhadap pembeli yang beritikad baik berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2012 Butir IX (Studi Putusan No. 80/Pdt.G/2017/PN Jmr)? Tujuan penelitian ini adalah mendiskripsikan duduk perkara dan pertimbangan hakim dalam Putusan No. 80/Pdt.G/2017/PN. JMR serta mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap pembeli yang beritikad baik berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012 butir IX. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Dan sumber penelitiannya yaitu primer dan skunder. pengumpulan bahan hukum yaitu, mencari bahan-bahan hukum yang relavan terhadap isu yang dihadapi.. Analisis bahan hukum menggunakan metode deduktif induktif. Penelitian ini memperoleh kesimpulan, 1) Bahwa duduk perkara pada sengketa dalam putusan No. 80/Pdt.G/2017/PN Jmr adalah perbuatan melawan hukum berupa jual beli yang dilakukan oleh Tergugat II kepada Tergugat I, dimana Tergugat II adalah penjual yang tidak berhak, sehingga jual beli tersebut tidak memenuhi syarat dan batal demi hukum, 2) Bahwa berdasarkan duduk perkara Putusan No. 80/Pdt.G/2017/PN Jmr, ratio decidendi atau pertimbangan hakim dalam mengkaji sengketa tersebut berdasarkan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku sangat diperlukan untuk kepentingan kedua belah pihak baik Penggugat maupun Tergugat, dengan pertimbanganpertimbangan tersebut bertujuan untuk mencari serta dapat menerapkan keadilan sehingga putusan yang dijatuhkan oleh hakim dapat menjaga kepentingan pihak-pihak yang berperkara. 3) Bahwa dalam Putusan No. 80/Pdt.G/2017/PN Jmr Tergugat I merupakan pembeli yang beritikad baik, dalam hal ini wajib memperoleh perlindungan hukum, pembeli berhak meminta pertanggung jawaban dari penjual atas kerugian yang timbul akibat dari adanya gugatan dari pihak ketiga untuk menyerahkan objek tanah tersebut kepadanya. Implikasi dari penelitian ini yaitu pembeli yang beritikad baik wajib diberikan perlindungan hukum, baik ketika belum terjadi sengketa maupun ketita tekah terjadi sengketa.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Depositing User: Mr abdul mangang
Date Deposited: 25 Oct 2022 00:57
Last Modified: 25 Oct 2022 00:57
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/13910

Actions (login required)

View Item View Item