Sistem Pengelolaan Bank Wakaf Mikro (BWM) Menurut UU No.41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dan UU No.01 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro (Studi kasus di BWM Al-Falah kecamtan silo Kabupaten Jember)

FIRDAUSA, JANNATUL (2019) Sistem Pengelolaan Bank Wakaf Mikro (BWM) Menurut UU No.41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dan UU No.01 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro (Studi kasus di BWM Al-Falah kecamtan silo Kabupaten Jember). Undergraduate thesis, IAIN Jember.

[img] Slideshow
JANNATUL FIRDAUSA_S20152004.pdf - Submitted Version

Download (3MB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan Program Pemberdayaan Masyarakat Melalui Lembaga Keuangan Mikro Syariah- Bank Wakaf Mikro, yang merupakan program yang ditujukan untuk memberdayakan masyarakat miskin disekitar pesantren dengan menyediakan konsultansi pengembangan usaha dan pembiayaan untuk modal usaha melaui LKM Syariah. Pilihan kegiatan usaha LKM Syariah dilakukan dengan tujuan bahwa kegiatan usaha ini merupakan kegiatan usaha bidang keuangan pada level mikro untuk tujuan pemberdayaan dan tidak mencari keuntungan semata-mata. Pilihan kegiatanl usaha LKM syariah merujuk pada konsep LKM yang diatur dalam UU No.41 taun 2004 tentang wakaf dan UU No. 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro. Dalam penyusunan ini Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif. Disebut kualitatif karena merupakan penelitian yang bermaksud memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subyek penelitian. Peneliti memilih pendekatan penelitian kualitatif dikarenakan melakukan pengamatan secara mendalam tentang Sistem Oprasional Bank Wakaf Mikro Menurut UU No.41 tahun 2004 tentang Wakaf dan UU No.01 Tahun 2013 tentang LKS di BWM Al-Falah Kabupaten Jember. Fokus masalah yang di teliti dalam skripsi adalah Bagaimana sistem pengelolaan Bank Wakaf Mikro di BWM Al-Falah Kabupaten Jember ? Bagaimana kesesuaian sistem pengelolaan Bank Wakaf Mikro Al-Falah menurut UU No.41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan UU No.01 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro? Hasil penelitian menujukkan bahwa secara rasional BWM dari sisi UU No. 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro dan UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, BWM Al-Falah Jember secara operasional lebih sesuai pada UU No. 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro dan kedua regulasi tersebut tidak saling bersinergi dalam praktik operasional BWM meskipun lembaga ini memiliki esensi penamaan atau merek wakaf didalamnya. Menurut Undang- Undang No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf dan Undang-Undang No. 01 Tahun 2013 tentang LKM, dalam pengelolannya kedua undang – undang tersebut saling bertolak belakang meskipun keduanya bertujuan untuk pemberdayaan masyarakat skala mikro, dimana pengelolaan dana tersebut lebih sesuai dengan sebuah koperasi

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Islam
Depositing User: Mr abdul mangang
Date Deposited: 25 Oct 2022 00:57
Last Modified: 25 Oct 2022 00:57
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/13913

Actions (login required)

View Item View Item