Analisis Hukum Acara Terhadap Pelaksanaan Sidang Keliling (Studi Kasus Sidang Keliling Di Pengadilan Agama Bondowoso).

ANWAR, ANISUL (2019) Analisis Hukum Acara Terhadap Pelaksanaan Sidang Keliling (Studi Kasus Sidang Keliling Di Pengadilan Agama Bondowoso). Undergraduate thesis, IAIN Jember.

[img] Text
MUKHAMMAD FAHMI_083 142 097.pdf - Submitted Version

Download (25MB)

Abstract

Penelitian ini berangkat dari fenomena masyarakat miskin menghadapi hambatan dalam masalah keuangan untuk mengakses Pengadilan Agama yang berkaitan dengan biaya perkara dan ongkos transportasi untuk datang ke pengadilan. lalu hal demikian tersebut direspon oleh Mahkamah Agung dengan mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 10 tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum, baik di lingkungan Peradilan Umum dan di lingkungan Peradilan Agama. Salah satu bentuk pemberian bantuan hukum di lingkungan Peradilan Agama adalah dengan diadakannya pelaksanaan sidang keliling. Sidang keliling dapat melayani perkara biasa dan perkara prodeo. Namun, dalam SEMA ini tidak mengatur secara rinci tentang bagaimana hukum acara yang berlaku pada sidang keliling. Hal inilah yang menjadi latar belakang dari penulisan skripsi ini. Fokus penelitian dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana pelaksanaan sidang keliling yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Bondowoso, 2) Sejauh mana implementasi hukum acara pada pelaksanaan sidang keliling di Pengadilan Agama Bondowoso. Tujuan penelitian ini ialah: Untuk mendeskripsikan pelaksanaan sidang keliling yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Bondowoso, Untuk mendeskripsikan implementasi hukum acara pada pelaksanaan sidang keliling di Pengadilan Agama Bondowoso . Pendekatan penelitian yang peneliti gunakan ialah pendekatan penelitian kualitatif dengan jenis penelitian yaitu penelitian lapangan (field research), lokasi penelitian di Pengadilan Agama Bondowoso, subjek penelitian Hakim dan panitera yang bertugas pada pelaksanaan sidang keliling., tehnik pengumpulan data observasi, wawancara, dan dokumentasi. Adapun hasil dari penelitian ini, adalah pelaksanaan sidang keliling yang dilaksanakan Pengadilan Agama Bondowoso pada tahun 2018 di empat tempat yang berbeda yaitu di Kecamatan Wonosari, Klabang, Cerme, dan Botolinggo. Untuk pendaftaran dan pengambilan putusannya masih tetap di gedung Pengadilan Agama Bondowoso. Adapun hukum acara yang berlaku adalah hukum acara yang berlaku pada persidangan biasa, dikarenakan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 10 Tahun 2010 Tentang pedoman pemberian bantuan hukum pada bagian kedua yaitu penyelenggaraan sidang keliling tidak mengatur tetang hukum acara baik pra-persidangan maupun persidangan dalam proses pemeriksaan perkara.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Divisions: Fakultas Syariah > Ahwal As-Syakhsyiyyah
Depositing User: Mr abdul mangang
Date Deposited: 25 Oct 2022 02:39
Last Modified: 25 Oct 2022 02:39
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/13950

Actions (login required)

View Item View Item