Tinjaun Hukum Islam Terhadap Tradisi Saton Weton Sebagai Syarat Pernikahan di Desa Curah Jeru Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo.

Arifin, Kubbatul (2019) Tinjaun Hukum Islam Terhadap Tradisi Saton Weton Sebagai Syarat Pernikahan di Desa Curah Jeru Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo. Undergraduate thesis, IAIN Jember.

[img] Text
Kubbatul Arifin_083 131 017.pdf - Submitted Version

Download (9MB)

Abstract

Masyarakat selain memiliki agama, mereka juga memiliki adat. Kedua aspek tersebut sudah membudaya dalam kehidupan mereka, agama yang menyangkut semua aspek kehidupan pada masyarakat tertentu dapat diketahui dengan unsur adat yang mereka ikuti. Seperti halnya dalam tradisi saton weton yang ada di Desa Curah Jeru Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo. Tujuannya untuk mendapatkan pasangan yang tepat dalam membina kehidupan rumah tangga yang harmonis. Tradisi saton weton merupakan sebuah tradisi perhitungan nama dan tanggal lahir dari kedua calon pengantin yang akan dinikahkan dengan mendatangi para tokoh atau kyai yang dipercaya dapat mensaton. Fokus permasalahan adalah: 1. Bagaimana sejarah perkembangan saton weton sebagai syarat pernikahan di Desa Curah Jeru Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo?, 2. Bagaimana masyarakat memahami adanya tradisi saton weton sebagai syarat pernikahan di Desa Curah Jeru Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo?, 3. Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap tradisi saton weton sebagai syarat pernikahan di Desa Curah Jeru Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo? Sesuai dengan fokus penelitian diatas, maka tujuan dalam penelitian ini adalah 1. Mendeskripsikan sejarah perkembangan saton weton sebagai syarat pernikahan di Desa Curah Jeru Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo, 2. Mendeskripsikan persepsi masyarakat memahami adanya tradisi saton weton sebagai syarat pernikahan di Desa Curah Jeru Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo, 3. Mendeskripsikan tinjauan hukum Islam terhadap tradisi saton weton sebagai syarat pernikahan di Desa Curah Jeru Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo. Penelitian ini merupakan penelitian field reseach (penelitian lapangan), kemudian pendekatan yang digunakan adalah pendekatan deskriptif kualitatif. Adapun yang menjadi informan dari penelitian ini adalah: Kepala Desa Curah Jeru, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, dan juga Pelaku tradisi saton weton. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumenter. Adapun analisis datanya menggunakan triangulasi sumber yaitu dengan melakukan pengecekan keabsahan data melalui beberapa sumber. Dari penelitian dan pengelolahan data yang diperoleh bahwa: 1) Sejarah perkembangan tradisi saton weton sebagai syarat pernikahan adalah tradisi saton weton merupakan cerita sesepuh yang mempopulerkan tradisi saton ini adalah Sunan Kali Jogo. 2) Persepsi masyarakat memahami adanya tradisi saton weton sebagai syarat pernikahan adalah tradisi saton ini sangat memberikan manfaat dan memudahkan masyarakat dalam menentukan hari pernikahan yang baik. 3) Tinjauan hukum Islam terhadap tradisi saton weton ialah jika dijadikan sebagai motivasi dan acuan dalam berhati-hati dalam memilih pasangan dan hanya menjalankan adat tradisi yang ada maka diperbolehkan.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Divisions: Fakultas Syariah > Ahwal As-Syakhsyiyyah
Depositing User: Mr abdul mangang
Date Deposited: 25 Oct 2022 02:39
Last Modified: 25 Oct 2022 02:39
URI: http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/13953

Actions (login required)

View Item View Item