IAIN JEMBER (2019) Perbandingan jihad dengan tindak pidana terorisme perspektif ulama pesantren di Probolinggo (Studi Lapangan, 3 tipe Pesantren di Probolinggo). Fakultas Syariah Jurusan Hukum Islam Program Studi Hukum Pidana Islam.
Text
KHOIRUL ANAM_S20154004.pdf - Submitted Version Download (7MB) |
Abstract
Jihad adalah sarana paling efektif untuk mewujudkan perdamaian, kebenaran, dan keadilan. Nabi Muhammad saw sendiri menerangkan bahwa tujuan Jihad tertinggi adalah Syahid (gugur dalam berjuang di jalan Allah). Syahid adalah cita-cita tertinggi seorang muslim yang benar keimanannya, karena ia adalah jalan yang mulia, Jihad Fi Sabilillah dalam pemahaman yang sebenarnya tidaklah identik dengan kekerasan, anarkisme, perang brutal, pengeboman, dan teror yang dilakukan perorangan maupun kelompok. Ada sebagian orang atau kelompok yang mengatasnamakan Islam untuk melakukan tindakan terorisme. Beragam bentuk dan peristiwa yang menuduh dan mencurigai umat Islam sebagai pelaku kejahatan tindak pidana terorisme. Fakus masalah yang diteliti dalam skripsi ini adalah : 1) Bagaimana konsep jihad dalam perspektif ulama Pesantren di Probolinggo? 2) Bagaimana konsep tindak pidana terorisme dalam perspektif ulama Pesantren di Probolinggo? 3) Bagaimana perbandingan jihad dan tindak pidana terorisme dalam hukum islam? Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perbandingan jihad dan tindak pidana terorisme perspektif ulama Pesantren di Probolinggo dengan studi lapangan 3 tipe Pesantren di Probolinggo. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif adalah jenis metode yang digunakan untuk meneliti kehidupan sosial natural/alamiah. Tujuan dari penelitian deskriptif, gambaran, atau lukisan secara sistematis, faktual, dan akurat mengenai fakta-fakta, sifat-sifat serta hubungan antara fenomena yang diteliti. Adapun tahnik pengambilan data menggunakan wawancara semi terstruktur, observasi non partisipatif, dan dokumentasi. Analisis data terdiri dari reduktif data, penyajian data, dan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : 1) Deskripsi jihad dalam perspektif KH Nabil Nizar bahwa jihad yang sebenarnya itu adalah menegakkan agama untuk mencapai ridho dari Tuhan yang maha kuasa namun Agama yang dimaksud beliau adalah Agama dalam lingkup Islam. Deskripsi jihad dalam perspektif KH Aziz Wahab berpendapat bahwa jihad adalah berjuang karna beliau memaknai arti jihad dari berbagai aspek mulai dari definisi secara Pesantren, pendidikan, dan ekonomi. Deskripsi jihad dalam perspektif KH Muhlisin As’ad menganai jihad yaitu perbuatan yang bertujuan untuk meninggikan kalimat-kalimat Allah. 2) Deskripsi tindak pidana terorisme dalam perspektif KH Nabil Nizar suatu tindak pidana terorisme yaitu hal-hal yang sangat bertentangan dengan makna jihad. Deskripsi tindak pidana terorisme dalam perspektif KH Muhlisin Sa’ad tentang tindak pidana terorisme bisa kita pelajari Undang-Undang No 5 Tahun 2018. Deskripsi tindak pidana terorisme dalam perspektif KH Aziz Wahab menurut beliau tindak pidana terorisme tersebut ialah orang-orang yang memiliki pemahaman yang radikal. 3) ayat al-Qur’an yang mengandung lafad jihad membawa arti ganda, yaitu jihad dengan makna perang dan jihad dengan makna mengerahkan segala kemampuan untuk menyiarkan Agama Islam. Tindak pidana terorisme hampir sama dengan al bughat. Kata bughat berasal dari kata bagha yabghy baghyan, al-bagyu secara etimologis adalah طلب الشئ “mencari atau menuntut sesuatu
Item Type: | Patent |
---|---|
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Pidana Islam |
Depositing User: | Mr abdul mangang |
Date Deposited: | 01 Feb 2023 08:21 |
Last Modified: | 01 Feb 2023 08:21 |
URI: | http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/13966 |
Actions (login required)
View Item |